Palembang (ANTARA News) - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menyatakan Polri sudah bekerja tepat dengan membuka kembali surat Mahkamah Konstitusi yang dulu diendapkannya.
"Surat dari MK itu dulunya diendapkan, tetapi setelah Kapolri dijabat Jenderal Pol Timur Pradopo dibuka kembali. Artinya ada kemajuan," kata Mahfud di Palembang merujuk kasus dugaan pemalsuan surat putusan MK oleh anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU).
"Pak Timur bekerja profesional setelah mendengar saya pernah melapor, lalu suratnya dicari, yang semula tidak ada dan kita tunjukkan dan ketemu," katanya.
Ia mengatakan, persoalan itu ditindaklanjuti, cuma memang agak terlambat, karena kasus hukum tersebut berkembang ke ranah politik.
DPR sendiri sudah membentuk panitia kerja untuk soal ini.
Mahfud berharap Panja itu bekerja menurut batas-batas tertentu saja supaya tidak liar ke soal-soal lainnya.(*)
KR-SUS/M027
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2011