Jakarta (ANTARA News) - Kepolisian Negara RI meminta masyarakat tidak panik mengkhawatirkan kondisi keamanan menjelang vonis Amir Jama`ah Ansharut Tauhid (JAT) Abu Bakar Ba`asyir yang persidangannya digelar Kamis (16/6) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Mohon masyarakat tidak perlu panik dan was-was dan mohon masyarakat juga kerjasama, kalau ada hal-hal yang mencurigakan harap hubungi polisi," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Polri, Brigjen Pol Ketut Untung Yoga Ana di Jakarta, Rabu.
Yoga mengatakan akan ada sedikit peningkatan pengamanan, karena adanya rencana vonis terhadap Ba`asyir, selain itu Polri juga merespon secara wajar.
"Sudah ada juga koordinasi dengan TNI bila ada terjadi sesuatu," kata Yoga.
Hal ini terkait maraknya pesan singkat yang beredar terkait ancaman bom menjelang putusan vonis Ba`asyir
Pesan sikat yang bernada ancaman menyatakan ada 36 bom di seluruh Indonesia, yang akan meledak bersamaan ketukan palu hakim yang menghakimi Ba`asyir.
Ba`asyir ditangkap jajaran Polresta Banjar, di halaman markas Polresta Banjar, Jawa Barat, Senin (9/8) sekitar pukul 08.15 WIB.
Ba`asyir kemudian dibawa dengan menggunakan mobil Nopol L 3752 ED dengan dikawal mobil polisi Nopol 45-VII dan tiba di Mabes Polri Jakarta, Senin pukul 12.35 WIB.
Ba`asyir ditangkap karena diduga menerima laporan rutin terkait rencana peledakan bom di Indonesia.
Jaringan teroris itu merencanakan sasaran peledakan pada beberapa wilayah, seperti kantor kedutaan besar, hotel internasional berbintang di Jakarta, Mabes Polri dan Gedung Brimob di Polda Jawa Barat, termasuk menargetkan serangan bom terhadap Presiden Susilo Bambang Yudhoyono
Ba`asyir, sebelum ditangkap Detasemen Khusus(Densus) 88 Antiteror sempat memberikan ceramah di Masjid Al Ikhwanul Qorim, Jalan Babakan Priangan V No 34 Bandung, Jumat (6/8) malam.
Anggota Densus 88 Antiteror Mabes Polri menemukan keterkaitan antara proses latihan teroris di Aceh Besar, rencana peledakan bom di Indonesia dengan pembuatan laboratorium bom di Cibiru, Bandung, Jawa Barat.
(ANTARA/S026)
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2011