Bayangkan saja, yang punya lahan adalah pemerintah, lalu dikelola oleh swasta. Hasilnya seharusnya lebih besar untuk negara, tapi kenyataannya hasil Sisminbakum lebih banyak untuk swasta. Wajar gak sih swasta pakai kop surat institusi negara?

Jakarta (ANTARA News) - Anggota Komisi III DPR RI Nudirman Munir mengatakan, kasus Sistem Administrasi Badan Negara (Sisminbakum) yang menetapkan mantan Menteri Hukum dan HAM Yusril Ihza Mahendra dan Hartono Tanoesodibjo sebaiknya diteruskan ke pengadilan.

"Saya memandang, kasus Sisminbakum sebaiknya diteruskan saja ke pengadilan. Biarlah pengadilan yang menentukan apakah Yusril dan Hartono bersalah atau tidak," kata Nudirman saat diskusi "Adakah Jalan Sisminbakum ke Pengadilan" di gedung DPR RI, Jakarta, Rabu.

Ia menambahkan, bila dalam putusan pengadilan nantinya dinyatakan bersalah, maka semua pihak harus menerima. Begitu juga sebaliknya.

Sementara itu, anggota Komisi III dari fraksi Partai Demokrat Didi Irawadi Syamsuddin menilai ada kejanggalan dalam kasus Sisminbakum yang melibatkan Kementerian Hukum dan HAM.

Pasalnya, untuk mengelola Sisminbakum sebenarnya tak perlu pihak swasta dan tidak perlu memakan waktu lama hingga 10 tahun.

"Sampai saat ini, saya belum menemukan jawaban dari kejanggalan yang saya lihat. Bayangkan saja, yang punya lahan adalah pemerintah, lalu dikelola oleh swasta. Hasilnya seharusnya lebih besar untuk negara, tapi kenyataannya hasil Sisminbakum lebih banyak untuk swasta. Wajar gak sih swasta pakai kop surat institusi negara?" ungkap Didi.

Ia menambahkan, karena ada kejanggalan, maka penegak hukum harus memprosesnya dan segera dibawa ke pengadilan.

"Kalau gagal, ini preseden buruk bagi pengadilan dan hukum kita," kata Didi.

Sementara itu, Koordinator ICW Febridiansyah mengatakan, dari pengamatan ICW, ada sembilan kejanggalan yang ditemukan terkait kasus Sisminbakum tersebut.

"ICW menemukan sembilan kejanggalan, mulai dari penerbitan aturan Sisminbakum, putusan mantan Dirjen Administrasi Hukum Umum Romli Atmasasmita yang berbeda dengan putusan mantan Dirjen AHU Manan Sinaga hingga penetapan Yusril dan Hartono sebagai tersangka dan sudah P21 tapi tak juga dilimpahkan ke pengadilan," kata Febridiansyah.

Sedangkan Direktur Lembaga Pemantau Penyelenggara Triaspolitika RI (LP2TRI) Chandra Adiwana mengatakan, bila Kejaksaan Agung melimpahkan kasus Sisminbakum ke pengadilan, dan pengadilan memutuskan bahwa Yusril tidak bersalah, tentunya akan memberikan nilai tambah bagi Yusril.

"Kami akan menjadi yang pertama mencalonkan Yusril sebagai calon presiden RI kalau memang pengadilan menyatakan tidak bersalah," ungkap Chandra.
(zul)

Pewarta: Zul Sikumbang
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2011