Jakarta (ANTARA News) - Badan Narkotika Nasional (BNN) memusnahkan barang bukti narkoba, hasil penyitaan April hingga Juni 2011, di Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Cipinang.
"Pemusnahan barang bukti ini merupakan salah satu rangkaian acara menjelang peringatan Hari Anti Narkoba Internasional yang diperingati oleh seluruh masyarakat dunia," kata Kepala Bagian Hubungan Masyarakat (Kabag Humas) BNN Sumirat Dwiyanto di Jakarta, Rabu.
Pemusnahan barang bukti narkoba yang dilakukan pada hari ini sesuai dengan amanat pasal 75 huruf k dan Pasal 91 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ujarnya.
"Pada pasal tersebut menyatakan bahwa barang bukti tindak pidana narkotika harus dilakukan pemusnahan setelah mendapatkan ketetapan pemusnahan barang bukti dari Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat," kata Sumirat.
Kabag Humas mengatakan barang bukti ini berasal dari beberapa kasus narkotika yang diungkap oleh BNN dan juga berasal dari Kejari Tangerang dan Kejari Jakarta Pusat atas kasus narkotika yang sudah mendapatkan ketetapan hukum dan tersangkanya sudah mendapatkan vonis tetap.
"Dari total barang bukti yang sudah diterima oleh BNN yang dimusnahkan adalah barang bukti dari BNN dan Kejari Tangerang. Sedangkan untuk barang bukti dari Kejari Jakarta Pusat hanya dimusnahkan secara simbolis sebanyak: 1.909,53 gram ganja, 5,09 gram sabu, 28,49 gram heroin, 175 gram ketamine, dan 4.036 butir ectasy," kata Sumirat.
Dan akan dimusnahkan keseluruhannya di BNN sejumlah 22.546,87 gram ganja, 7.446,21 gram sabu, 424,97 gram heroin, 4.384 butir ectasy, dan 735 butir lexotan, katanya.
"Barang bukti yang berasal dari BNN, sebagian disisihkan untuk keperluan Laboratorium atau pembuktian perkara sebanyak 64,3 gram heroin, 24 gram sabu, dan 45 butir ectasy. Sedangkan untuk pendidikan dan pelatihan disisihkan sebanyak 54,3 gram heroin, 3 gram sabu, dan 30 butir ectasy," kata Sumirat.
Adapun total barang bukti yang dimusnahkan oleh BNN adalah ganja sebanyak 33.491,6532 gram atau 33, 49 kilogram, heroin sebanyak 931,8553 gram atau 0,93 kilogram, sabu sebanyak 19.147,6442 gram atau 19,15 kilogram, ectasy sebanyak 8. 935 butir dan lexotan sebanyak 735 butir, katanya
Pemusnahan ini dihadiri oleh Pejabat BNN, Pejabat Kejaksaan Agung RI, Dirjen Pemasyarakatan, Dirjen Bea dan Cukai, Direktorat Bina Keamanan dan Ketertiban, Direktorat Pelayanan dan Pembinaan Narapidana serta disaksikan oleh tersangka yang didampingi oleh Penasehat Hukum.
"Dengan melakukan pemusnahan barang bukti narkotika ini, setidaknya telah berhasil menyelamatkan sekitar 223.976 anak bangsa dari bahaya penyalahgunaan Narkotika," kata Sumirat.
(ANTARA/S026)
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2011