"Nahkoda kapal berinisial JM resmi ditetapkan sebagai tersangka," kata Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira saat ekspos kasus di Mapolres Asahan, Sabtu.
Berdasarkan hasil interogasi, tersangka mengaku bahwa dirinya diperintahkan oleh seorang perempuan berinisial N untuk membawa para PMI ilegal tersebut ke Malaysia pada Kamis (6/1).
Baca juga: Nakhoda kapal pengangkut 52 PMI ilegal mengaku terima upah Rp5 juta
Tersangka JM menjalankan aksinya bersama G, A dan T atas perintah dari seorang perempuan berinisial N.
Kapolres menyebutkan Polres Asahan bersama aparat TNI AL Lanal TBA masih melakukan penyelidikan untuk mengejar para pelaku lainnya yang terlibat dalam peristiwa perdagangan orang tersebut.
Pelaku JM dipersangkakan Pasal 2 ayat (1) subs Pasal 10 lebih subs Pasal 11 dari UU RI NO 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Pasal 81 Jo Pasal 69 subs 83 Jo 68 dari Undang-Undang RI No 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia jo Pasal 55, 56 dari Kuhpidana.
Baca juga: TNI AL temukan jasad diduga PMI di perbatasan Indonesia-Malaysia
Sebelumnya, patroli laut gabungan TNI AL Pangkalan Tanjungbalai Asahan (Lanal TBA) dan Polres Asahan menggagalkan upaya pengiriman sebanyak 52 orang Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal yang hendak diberangkatkan ke Malaysia, Jumat (7/1).
Sebanyak 52 orang pekerja migran ilegal itu diamankan dari sebuah Kapal Motor/KM tanpa nama saat berlayar dari Tanjungbalai Indonesia menuju Negara Malaysia, tepatnya di perairan Asahan.
PMI ilegal penumpang KM tanpa nama GT.5 itu terdiri atas 34 orang laki-laki, 17 perempuan dewasa dan 1 balita perempuan.
Baca juga: TNI AL gagalkan upaya pengiriman 52 PMI ilegal
Pewarta: Nur Aprilliana Br. Sitorus
Editor: Joko Susilo
Copyright © ANTARA 2022