Tidak masalah kalau namanya berbeda, toh semua sudah tahu wajah Nunun. Foto Nunun sudah disebar ke Interpol,"
Jakarta (ANTARA News) - Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar tidak mempersoalkan perbedaan pencantuman nama Nunun Nurbaetie dalam "red notice" situs interpol internasional dengan interpol Indonesia.
"Tidak masalah kalau namanya berbeda, toh semua sudah tahu wajah Nunun. Foto Nunun sudah disebar ke Interpol," kata Patrialis Akbar sesaat sebelum rapat kerja dengan Komisi III DPR di Jakarta, Rabu.
Nunun Nurbaeti adalah tersangka KPK untuk kasus dugaan suap terhadap sejumlah anggota DPR RI periode 1999-2004 guna melancarkan pemilihan Gubernur Bank Indonesia, Miranda Goeltom.
Dalam "red notice" yang dikeluarkan oleh Interpol Internasional dan dapat diakses di http://www.interpol.int/public/data/wanted/notices/data/2011/57/2011_33557.asp, nama Nunun disebutkan Nunun Daradjatun.
Sementara dalam red notice interpol Indonesia dengan menggunakan Bahasa Indonesia dan dapat diakses di http://www.interpol.go.id/en/wanted-person/red-notice/411-nunun-daradjatun, nama Nunun dimuat secara lengkap yaitu Nunun Nurbaetie Daradjatun.
Istri mantan Wakil Kapolri Komjen (Purn) Adang Daradjatun itu menggunakan nama Nunun Nurbaeti dalam paspor dan identitas diri yang lain.
Pada 26 Mei 2011, Patrialis Akbar mengatakan Komisi Pemberantasan Komisi (KPK) telah mencabut paspor milik Nunun.
"Paspornya sudah resmi dicabut melalui surat KPK dan langsung kita laksanakan, untuk prosesnya tidak ada masalah," ujarnya kala itu.
Situs resmi Interpol Internasional memajang foto Nunun dengan status buron lengkap beserta ciri fisik Nunun, di antaranya bertinggi badan 155 cm, berat badan 55 kg dan berambut hitam namun dalam situs resmi itu, nama Nunun disebut dengan menyertakan nama suaminya.
KPK kehilangan jejaknya begitu Nunun dikabarkan pergi ke luar negeri. Nunun Nurbaeti diduga meninggalkan Indonesia pada 23 Februari 2010 lalu untuk menjalani pengobatan di Singapura.
Setelah dari Singapura, Nunun dikabarkan berada di Thailand, dan terakhir dikabarkan di Phnom Pehn, Kamboja.
(D011/S019)
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2011