Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi akan memanggil paksa Muhammad Nazaruddin, mantan bendahara umum Partai Demokrat yang tersandung kasus dugaan suap dan korupsi.

Ketua KPK Busyro Muqoddas di Gedung DPR RI di Jakarta Rabu mengatakan, upaya itu akan dilakukan KPK terkait kasus yang melibatkan Nazaruddin baik perkara Sesmenpora maupun Kementerian Pendidikan Nasional.

"Kalau panggilan kedua tidak datang, maka untuk panggilan ketiga akan dipanggil paksa," ujar Busyro Muqoddas.

KPK juga akan mempertimbangkan melakukan penjemputan ke Singapura setelah pemanggilan kedua dilakukan dan tidak ada hasilnya.

"Jemput atau tidak sedang dipertimbangkan setelah pemanggilan kedua," jelas Busyro.

Lebih jauh Busyro menjelaskan, upaya KPK untuk melakukan pemanggilan sudah jelas dengan mengirimkan surat. Mereka juga mengaku sudah bekerja semaksimal mungkin untuk memanggil Nazaruddin untuk yang kedua kalinya.

"Sudah dikirim dan dilakukan pemanggilan kedua ke DPR, fraksi ke rumah lewat RT. Kita nggak peduli, akan terus dilakukan semaksimal, tak peduli," ujar mantan Ketua KY itu.

Ia menambahkan, KPK sudah mengirim petugas sebagai informan ke Singapura untuk mencari dan mendapatkan informasi tentang Nazaruddin.

"Informan sementara kan menyatakan Nazaruddin di Singapura. Tapi kita nggak tahu, persisnya nggak tahu (tempat tinggal Nazaruddin)," jelasnya.

(Zul/S026)

Pewarta: Zul Sikumbang
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2011