Pemilik tambang itu sudah beberapa kali diperingatkan tetapi tidak digubris permintaan warga di sini,"
Sukabumi (ANTARA News)- Ratusan warga Gunungguruh dan Cisaat melempari rumah Bupati Sukabumi, Sukmawijaya di Desa Mangkalaya, Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, dengan botol air dalam kemasan.
Aksi pelemparan itu tidak menjalar sampai kepada pengrusakan karena berhasil dicegah oleh ratusan anggota kepolisian dari Polres Sukabumi Kota, Rabu.
"Kami sudah beberapa kali meminta jalan di sini diperbaiki tetapi tidak ada tanggapan, bahkan bupati hanya diam saja walaupun rumahnya di sini," keluh Endang, salah seorang warga sekitar.
Lebih lanjut, ungkapnya, selama kepemimpinan bupati yang juga warga sekitar, jalan di sini belum pernah mendapatkan perbaikan permanen, hanya diperbaiki sementara saja.
Salah satu faktor penyebab jalan di Mangkalaya rusak berat karena banyak beroperasinya truk besar pengangkut tanah lempung.
Jika hujan becek dan kerap terjadi kecelakaan karena terjerembab lubang menganga, selain itu pemilik tambang tanah lempung tidak bertanggung jawab dengan kerusakan jalan.
"Pemilik tambang itu sudah beberapa kali diperingatkan tetapi tidak digubris permintaan warga di sini," ungkapnya.
Aksi tersebut tidak berakhir di rumah bupati, ratusan warga pun beranjak ke Pendopo Sukabumi di Kota Sukabumi untuk mencari bupati.
Di pendopo aksi anarkis kembali terjadi, massa sudah emosi kembali melempar botol air dalam kemasan ke arah bupati yang akan menemui mereka.
Namun lemparan itu tidak mengenai bupati karena polisi langsung memblokade dan mengamankan pimpinan daerah tertinggi di Kabupaten Sukabumi ini.
Untuk meredam aksi massa, akhirnya perwakilan warga dipersilahkan masuk ke pendopo untuk beraudiensi dengan Bupati Sukmawijaya.
"Kami akan merealisasikan keinginan warga yang ingin ada perbaikan jalan," kata Sukmawijaya.
Ditambahkannya, pihaknya juga akan menutup operasi pengangkutan tanah lempung di daerah tersebut merupakan penyebab utama kerusakan jalan.
"Kami beri izin kepada perusahaan tambang tanah lempung sampai pukul 24.00 WIB, setelah itu perusahaan dilarang untuk beroperasional lagi," tegas Sukmawijaya.
(KR-ADR/K005)
Editor: Luki Satrio
Copyright © ANTARA 2011