Bengkulu (ANTARA News) - Kejaksaan Tinggi Bengkulu akan memanggil tujuh tersangka kasus dugaan korupsi di provinsi itu untuk pemeriksaan lanjutan dari kasus yang dituduhkan kepada mereka.
Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Herman Ahmad, melalui Adspidsus HA Istiqlal, di Bengkulu Rabu mengatakan, setelah diumumkan pekan lalu, tujuh tersangka kasus dugaan korupsi itu kembali dipanggil untuk menindaklanjuti pemeriksaan secara mendalam atas perbuatan mereka yang diduga menggerogoti uang negara.
"Sebelumnya kita memang sempat menjadwalkan pemeriksaan para tersangka itu awal pekan ini, tapi ada kendala. Akhirnya dilakukan pemanggilan, Rabu (15/6) ini," kata Istiqlal.
Ia menjelaskan, pemanggilan tersebut merupakan pemeriksaan dengan kapasitas tersangka karena sebelumnya para tersangka itu diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi.
Dengan panggilan tersebut, katanya, para tersangka itu hendaknya bisa bersikap kooperatif karena jika tidak, dengan terpaksa para tersangka akan ditahan.
"Kita tunggu sajalah sikap kooperatif mereka ini, tahap awal dipanggil dulu, tapi bila tidak memenuhi panggilan sesuai jadwal mereka akan diberikan sanksi penahanan," tandasnya.
Pemanggilan untuk pemeriksaan sebagai tindak lanjut dari status sebagai tersangka, namun tidak menutup kemungkinan para tersangka menyebutkan rekan-rekan lain ikut serta dalam dugaan korupsi tersebut.
"Kita serahkan saja pada tim penyidik lah. Jangan kita berandai-andai, terpenting para tersangka diperiksa kembali dan bisa hadir tepat waktu," katanya.
Ia mengatakan, tujuh tersangka korupsi tersebut adalah kasus korupsi dana pemilihan gubernur yaitu Ketua KPU Provinsi Dunan Herawan, Kabag Keuangan dan Logistik KPU Provinsi Wirin SPd.
Berikutnya, bendahara KPU Provinsi Bengkulu Ali Afni dan dua tersangka dalam kasus di lingkungan Badan Narkotika Provinsi (BNP) yaitu Sekretaris BNP Drs Samsu Ridhuan dan staf Hendrianto.
Pihaknya memastikan untuk dua tersangka dalam kasus pengadaan software di lingkungan Dinas Pendidikan Provinsi Bengkulu yaitu PPTK Edi Effendi serta Pengawas Lapangan Yuzendi akan segera dilimpahkan berkasnya ke Kejari Bengkulu.
"Kita harap penuntut umum segera membuat dakwaan kasus korupsi Dinas Diknas Provinsi ini, kendala sekarang masih menunggu hasil audit BPKP turun, setelah itu segera kita limpahkan ke Penuntut Umum Kejari Bengkulu," ujarnya.
Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Bengkulu Ajimbar ketika dikonfirmasikan membenarkan akan memanggil tujuh tersangka korupsi diumumkan pekan lalu untuk mengembangkan penyidikan lebih lanjut.
"Kita mengharapkan kepada para tersangka itu untuk tidak beralasan untuk memenuhi panggilan tersebut, demi memperlancar jalannya pemeriksaan," katanya.
(Z005/A041)
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2011