Jakarta (ANTARA News) - Pakar hukum internasional, Prof Dr Hikmahanto Juwana, menilai ada kejanggalan "red notice" penempatan nama Nunun Nurbaetie dalam website interpol internasional dengan interpol Indonesia.

"Dalam red notice interpol Indonesia dengan menggunakan bahasa Indonesia yang dapat diakses di http://www.interpol.go.id/en/wanted-person/red-notice/411-nunun-daradjatun, nama Nunun dimuat secara lengkap yaitu Nunun Nurbaetie Daradjatun," katanya di Jakarta, Rabu.

Namun, lanjut Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI) itu, dalam red notice interpol internasional dengan menggunakan bahasa Inggris yang dapat diakses di http://www.interpol.int/public/data/wanted/notices/data/2011/57/2011_33557.asp, nama Nunun disebutkan Nunun Daradjatun.

Red Notice merupakan permintaan penangkapan terhadap seseorang yang ditetapkan sebagai buron atas suatu tindak kejahatan. Selain ke Polri, KPK telah mengirim red notice untuk menangkap Nunun Nurbaetie yang menjadi tersangka dalam kasus penyuapan pada pemilihan Deputi Senior Gubernur Bank Inodnesia pada 2004, ke sejumlah negara.

Menurut Hikmahanto Juwana, yang menjadi pertanyaan adalah mengapa ada perbedaan pencantuman nama. "Seharusnya pencantuman nama di website interpol internasional harus menggunakan nama Nurbaetie. Hal ini karena

Nunun menggunakan paspor ataupun identitas diri lainnya menggunakan nama Nurbaetie, bukan Daradjatun," katanya.

Ia menambahkan, dalam dokumen identitas diri wanita Indonesia yang telah menikah, tidak lazim menggunakan nama suami.

Hikmahanto menilai, pencantuman nama Nunun Daradjatun dalam red notice internasiomal akan berakibat 187

kepolisian berbagai negara tidak akan melakukan penangkapan terhadap Nunun karena nama belakang yang digunakan adalah Daradjatun.

"Sampai kapanpun bila dalam red notice yang disebarkan ke berbagai negara menggunakan nama Daradjatun, maka sudah dapat dipastikan Nunun akan aman," katanya.

Oleh karena itu, ujarnya, National Central Bureau (NCB) Indonesia perlu memperbaiki nama Nunun dalam website interpol internasional.
(*)

Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2011