Jakarta (ANTARA News) - Mantan Menteri Agama Said Agil Husin Al Munawar, yang menjadi terdakwa kasus dugaan korupsi Dana Abadi Umat Departemen Agama, dituntut 10 tahun penjara oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu. Selain mengajukan tuntutan 10 tahun penjara, JPU juga menyatakan bahwa terdakwa harus membayar denda sebesar Rp200 juta subsider enam bulan penjara dan membayar ganti rugi kepada negara senilai negara Rp4,582 miliar.(*)
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2006