Bengkulu (ANTARA News) - Kepala Badan Lingkungan Hidup Provinsi Bengkulu Arifin Daud mengatakan, air Sungai Air Bengkulu tidak layak dikonsumsi karena kandungan logam, mangan, dan serum yang berat.
"Hasil uji laboratorium menunjukkan kandungan logam, mangan, serum, dan lainnya sangat tinggi dan sudah berada di atas ambang batas sehingga air sungai itu tidak layak dikonsumsi," katanya di Bengkulu, Selasa.
Ia mengatakan hal itu usai menggelar rapat koordinasi dengan unsur pimpinan daerah yang dipimpin Pelaksana Tugas Gubernur Bengkulu Junaidi Hamzah.
Hasil uji laboratorium terhadap 30 sampel air sungai diketahui bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 82 tahun 2001 tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air diketahui bahwa air Sungai Bengkulu sudah bergeser dari selama ini berstatus kelas I atau layak minum menjadi kelas III yang hanya layak untuk budidaya perikanan, katanya.
"Artinya air sungai itu juga sebenarnya tidak layak lagi sebagai sumber baku air minum PDAM Kota Bengkulu, sehingga kami rekomendasikan dialihkan," tambahnya.
Namun, jika diberikan perlakuan khusus terhadap air tersebut sebelum disalurkan kepada pelanggan yang mencapai 6.000 orang maka diserahkan kembali kepada manajemen PDAM.
Arifin mengatakan meski belum bisa merilis tingkat kandungan logam berat dalam air sungai ia mengatakan pencemaran air sungai tersebut sudah melebihi ambang batas.
Hingga saat ini diketahui empat sumber utama pencemaran yaitu aktivitas tambang batu bara, limbah domestik atau rumah tangga, agroindustri dan erosi akibat pembukaan hutan.
"Erosi akibat pembukaan hutan ini berasal dari kegiatan pembukaan lahan untuk pertambangan dan penebangan serta perambahan liar di hulu sungai," ujarnya.
Hasil pembahasan dengan 14 dinas dan badan yang masuk dalam tim terpadu penanggulangan pencemaran Sungai Air Bengkulu dihasilkan empat solusi yaitu mengimbau bupati dan wali kota agar mengevaluasi dokumen analisis mengenai dampal lingkungan (Amdal) perusahaan pertambangan di hulu sungai.
Langkah selanjutnya menignkatkan kesadaran masyarakat agar tidak menjadikan sungai sebagai tempat pembuangan sampah karena limbah domestik juga berperan mencemari sungai sepajang 51 kilometer tersebut.
Selanjutnya perusahaan pertambangan diminta untuk segera mereklamasi atau menanam kembali lahan yang sudah dibuka untuk mengambil batu bara.
"Perusahaan pertambangan yang melakukan pencucian atau pemisahan batu bara di sungai juga akan ditertibkan," katanya.
Yang terakhir meminta PDAM mengevaluasi kondisi air Sungai Bengkulu dan merekomendasikan mengalihkan sumber air baku ke tempat lain.
(KR-RNI/Z002)
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2011