Jakarta (ANTARA) - Anggota DPR RI Mulyanto meminta pemerintah untuk memperjelas kuota bahan bakar minyak (BBM) jenis premium dalam Perpres Nomor 117 Tahun 2021 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM, tertanggal 31 Desember 2021.

"Pemerintah tidak menyatakan jumlah kuota premium pada tahun 2022, padahal pada tahun-tahun sebelumnya dijelaskan rinci," kata Mulyanto dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat.

Anggota Komisi VII DPR itu menjelaskan perpres yang menyatakan tidak menghapus premium itu sebenarnya tidak punya makna di lapangan.

Baca juga: Anggota DPR sambut niat baik Kapolri berantas mafia tanah Cakung

"Karena dengan kebijakan premium yang tanpa penetapan kuota yang jelas, maka dapat diduga pendistribusiannya tidak akan bertambah baik, malah akan semakin kacau," kata Mulyanto.

Mulyanto mengatakan dalam Pasal 21B ayat (1) Perpres No. 117/2021 hanya tertulis,"Dalam rangka mendukung energi bersih dan ramah lingkungan, jenis bensin (gasoline) RON 88 yang merupakan 50 persen (lima puluh persen) dari volume jenis bensin (gasoline) RON 90 yang disediakan dan didistribusikan Badan Usaha penerima penugasan diberlakukan sebagai Jenis BBM Khusus Penugasan sejak 1 Juni 2021 sampai dengan ditetapkan oleh Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4)”.

Baca juga: Perludem: DPR jaga komitmen pemenuhan afirmasi keterwakilan perempuan
Baca juga: Ketua DPD: Rakyat harus diberi kesempatan kelola SDA melalui koperasi


Mulyanto minta pemerintah harus memperjelas soal ini. Pemerintah jangan membuat aturan yang multitafsir karena berpotensi melanggar hukum. Selain itu, perpres masih bersifat global dan menyerahkan kebijakan definitifnya kepada Menteri ESDM.

"Bisa dibayangkan, dengan jumlah kuota premium yang jelas saja, pada tahun-tahun sebelumnya sebesar 10 sampai 11 juta kiloliter tetap terjadi kelangkaan premium, apalagi dengan kebijakan premium tanpa kuota," kata Mulyanto.

Sebelumnya, Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) menyebutkan bahwa BBM premium tidak dihapus seperti tertuang dalam Perpres Nomor 117/2021.

Pewarta: Fauzi
Editor: Herry Soebanto
Copyright © ANTARA 2022