Kapolres Nagan Raya, AKBP Heri Heriandi SIk, melalui Kasat Reskrim AKP Maryono di Jeuram, Selasa mengatakan ketiga tersangka itu yakni pengedar Sar (28) dan Irw (35), serta pembuat Def (25), saat ini sudah diamankan bersama barang bukti berupa uang palsu Rp1.800.000, handphone dan sebuah tas.
"Sar dan Irw ditangkap di Kecamatan Tripa Makmur, Kabupaten Nadan Raya, sedangkan Def diamankan saat berada di Gampong (desa) Cot Abeuk Kecamatan Suka Jaya, Kota Sabang," kata Kapolres Nagan Raya AKBP Heri Heriandi SIk.
Menurut dia, tersangka Sar yang bekerja sebagai sopir pada salah satu perusahaan perkebunan dan rekannya Irw diamankan saat membelanjakan uang palsu di kawasan Kuala Tripa. Keduanya memperoleh uang palsu dari Def, seorang mahasiswa sebuah perguruan tinggi komputer di Kota Sabang.
Sar dan Irw mendapat uang palsu lembaran Rp100 ribu sebanyak Rp10 juta dari tersangka Def. Mereka membeli rokok di sejumlah warung di Kabupaten Nagan Raya.
Tersangka Sar dan Irw sempat dihakimi massa karena dicurigai mengedarkan uang palsu dengan membeli rokok di beberapa warung.
"Kedua tersangka sempat melarikan diri dan membuang barang bukti namun petugas dan warga berhasil menangkapnya kembali," kata Kapolres.
Sementara informasi tentang tersangka Def diperoleh dari pengembangan terhadap Sar dan Irw.
"Kami juga berkoordinasi dengan Polres Sabang dan berhasil mengamankan Def di kediamanya," katanya lagi.
Dari kediaman Def polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya satu unit printer, satu unit sepeda motor dan handphone.
(T.KR-IRW) (ANTARA)
Editor: Ella Syafputri
Copyright © ANTARA 2011