Tidak hanya pengusaha saja, SKPD juga diwajibkan menyerahkan dokumen tentang panitia lelang di masing masing instansi.
Makassar (ANTARA News) - Pemerintah Kota Makassar menginstruksikan kepada seluruh jajaran Satuan Kerja Perangkat daerah agar menenderkan proyek APBD menggunakan sistem "online" pada 2012.
"Sistem tender ini berdasarkan aturan yang dibuat oleh pemerintah pusat. Ini dilakukan agar semua proyek pengadaan barang dan jasa bisa berjalan lancar tanpa harus ada penyalahgunaan wewenang," ujar Kepala Bagian Ekonomi Pembangunan Makassar Alimuddin Tarawe, di Makassar, Selasa.
Ia meminta kepada seluruh SKPD terkait agar segera melengkapi administrasinya untuk masuk dalam sistem tersebut.
Keharusan seluruh proyek pengadaan barang dan jasa itu sesuai dengan petunjuk Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 pengganti Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pengadaan Barang dan Jasa.
Dituturkannya, seluruh pengadaan barang dan jasa sudah harus melalui fasilitas "online" tender. Ke depan seluruh pengusaha sudah tidak harus mengajukan penawaran dan kelengkapan administrasi.
Proses tender dapat dilaksanakan dimana saja melalui jaringan internet tanpa terkecuali seluruh tender yang menggunakan dana negara juga harus melalui proses ini.
Untuk itu, seluruh perusahaan yang ingin ikut dalam proses tender pemerintah harus menyerahkan berkas dan syarat peserta lelangnya ke bagian Ekbang Pemkot Makassar untuk diregistrasi, selanjutnya mendapat pengakuan agar menjadi peserta dalam setiap tender pemerintah kota.
"Tidak hanya pengusaha saja, SKPD juga diwajibkan menyerahkan dokumen tentang panitia lelang di masing masing instansi," katanya.
Sementara itu, DPRD Makassar juga berharap sistem tender "online" ini dapat menghindari adanya penyalahgunaan wewenang saat pelaksanaan tender.
"Kita sangat berharap tidak ada lagi kecurangan yang terjadi disaat pelaksanaan tender dilakukan. Salah satu yang menjadi masalah keuangan daerah saat ini yakni banyaknya tender yang berpihak pada beberapa peserta saja. Akibatnya kerap terjadi suap disaat tender dilakukan," ujar anggota DPRD Makassar Hasanuddin Leo.
(T.KR-MH/C/S016/S016) (ANTARA)
Editor: Ella Syafputri
Copyright © ANTARA 2011