Di era transformasi digital, BKIPM selaku otoritas kompeten dituntut lebih terkendali, efektif, dan efisien, sehingga perlu transformasi layanan penerbitan sertifikat KIPP domestik dari paper based ke paperless
Jakarta (ANTARA) - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) meluncurkan e-SKIPP domestik atau sertifikat kesehatan ikan dan produk perikanan domestik elektronik sebagai upaya digitalisasi untuk mempercepat layanan terkait sertifikasi perikanan kepada masyarakat yang memerlukannya.
Plt Kepala Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) KKP Hari Maryadi di Jakarta, Jumat, menyatakan pihaknya terus mendorong digitalisasi layanan kepada masyarakat terutama saat ini adalah era digitalisasi.
"Di era transformasi digital, BKIPM selaku otoritas kompeten dituntut lebih terkendali, efektif, dan efisien, sehingga perlu transformasi layanan penerbitan sertifikat KIPP domestik dari paper based ke paperless," katanya.
Ia mengemukakan bahwa melalui sertifikasi elektronik ini setidaknya terdapat efisiensi APBN sejumlah Rp1,6 miliar yang berasal dari biaya pencetakan dan distribusi/pengiriman.
Hari mengungkapkan, digitalisasi tersebut sejalan dengan arahan Presiden Joko Widodo pada rapat terbatas 3 Agustus 2020. Dalam rapat tersebut, Presiden meminta percepatan transformasi digital dengan mengubah secara struktural cara kerja, cara beraktivitas, cara berkonsumsi, cara belajar, cara bertransaksi yang sebelumnya luring lebih banyak ke daring.
Ia menyebut keunggulan e-SKIPP di antaranya memberikan kemudahan dalam pemeliharaan dan pengelolaan dokumen SKIPP serta dapat diakses kapan saja dan di mana saja.
Selain itu, ujar dia, e-SKIPP juga untuk menghindari risiko kehilangan, terbakar, kehujanan dan pencurian pada dokumen fisik sekaligus mendukung program go green pemerintah, dengan pengurangan penggunaan kertas dan tinta.
"Melalui digitalisasi ini juga semakin mempermudah dan mempercepat proses penandatanganan dan pelayanan penerbitan SKIPP," paparnya.
Tak hanya itu, e-SKIPP juga menjadi bentuk efisiensi pelaksanaan tindakan KIPM serta memberikan kemudahan untuk memverifikasi kebenaran dan keabsahan SKIPP sekaligus lebih hemat biaya.
Terlebih di era pandemi COVID-19 saat ini, masih menurut dia, penggunaan teknologi digital juga diperlukan guna mengurangi tatap muka antara petugas dengan pengguna jasa di konter pelayanan penerbitan SKIPP.
"Jadi ini suatu bentuk komitmen kami dalam memberikan kemudahan layanan kepada masyarakat," ucapnya.
Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menyebut sistem teknologi sudah berkembang pesat. Menurutnya, negara lain sudah banyak yang menggunakan teknologi canggih untuk mendapatkan akurasi dalam menghimpun data, termasuk di bidang kelautan dan perikanan.
Baca juga: Wujudkan ekonomi biru, KKP terapkan era baru pengelolaan perikanan tangkap tahun 2022
Baca juga: KKP ubah dua satuan kerja lingkup riset-SDM menjadi Badan Layanan Umum
Baca juga: KKP siap pertahankan cakupan produk perikanan Indonesia ke 171 negara
Pewarta: M Razi Rahman
Editor: Kelik Dewanto
Copyright © ANTARA 2022