Ketentuan upah minimal bisa disesuaikan dengan mekanisme pasar.
Batam (ANTARA News) - Masih banyak tenaga kerja Indonesia sektor informal yang dibayar di bawah ketentuan upah minimal Pemerintah Malaysia untuk TKI sebesar 750 ringgit Malaysia atau sekitar Rp2,1 juta (kurs 1 ringgit Rp2.819) per bulan.
"Prakteknya, masih banyak yang digaji 450 ringgit per bulan," kata Pejabat Fungsi Penerangan Sosial dan Budaya Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Johor Baru, Jujur Hutagalung usai menemani anggota parlemen Malaysia yang berkunjung di Batam, Selasa.
Ia mengatakan upah 450 ringgit atau sekitar Rp1.287.000 per bulan diterima TKI legal, sedangkan untuk gaji TKI ilegal masih di bawah 450 ringgit.
Menurut dia, ketentuan upah minimal tidak mengikat, sehingga masih banyak majikan yang melanggarnya, dan KJRI belum dapat bertindak.
"Ketentuan upah minimal bisa disesuaikan dengan mekanisme pasar," kata dia.
Sementara itu, Ketua Kelab Penyokong Kerajaan (Barisan Nasional Backbenchers Club/ BNBBC) Malaysia Datuk Nazri bin H Ismail dalam kunjungan resmi ke DPRD Batam mengatakan pemerintah Malaysia telah menetapkan upah minimal TKI sebesar 750 ringgit Malaysia per bulan.
Menurut dia, kebijakan upah minimal itu merupakan bentuk penghargaan Malaysia kepada TKI yang telah membantu pembangunan di negara kerajaan.
Ia mengatakan pembangunan Malaysia tidak akan begitu cepat tanpa dibantu pekerja Indonesia termasuk pengasuh anak dan pekerja rumah yang menunjang kinerja warga Malaysia.
Sebelumnya, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar menegaskan kepada pelaksana penempatan tenaga kerja Indonesia swasta atau PPTKIS jika pengguna jasa menolak menggaji sedikitnya 600 ringgit per bulan atau sekitar Rp1,7 juta per bulan.
Pemerintah RI terus menyosialisasikan isi nota kesepakatan perlindungan TKI pekerja rumah tangga di Malaysia kepada pemangku kepentingan. Menakertrans menandatangani MOU perlindungan TKI pekerja rumah tangga dengan Menteri Sumber Manusia Malaysia S Subhramaniam di Bandung, Jawa Barat pada 30 Mei 2011 lalu, yang mengatur paspor dipegang pemilik, libur sehari dalam seminggu, dan gaji serta biaya penempatan mengikuti mekanisme pasar.
(T.Y011/B/B012/B012)
(ANTARA)
Editor: Ella Syafputri
Copyright © ANTARA 2011