"Kami sudah mulai menelaah bebasnya kasus Agusrin, setelah kami juga melakukan pemantauan. KY telah membentuk tim untuk menindaklanjuti kasus bebasnya Agusrin ini," kata Juru Bicara KY Asep Rahmat Fajar saat mendampingi Wakil Ketua KY Imam Anshori Saleh menerima laporan dari Aliansi Masyarakat Berantas Korupsi di Jakarta, Selasa.
Menurut Asep, Tim panel tersebut diketuai Imam Anshori Saleh dibantu Taufiqurrahman Sahuri dan Jaja Ahmad Jayus.
Dalam pertemuan tersebut, Aliansi Masyarakat Berantas Korupsi mendesak Komisi Yudisial (KY) untuk segera mengumumkan hasil pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku majelis hakim perkara Agusrin M Najamuddin yang diketuai Syarifuddin.
"Kami minta KY memeriksa majelis hakim kasus Agusrin, khususnya hakim Syarifuddin Umar yang bertindak sebagai hakim ketua (Agusrin)," kata Ketua PBHI Jakarta Hendrik Sirait Gedung KY Jakarta, Selasa.
Aliansi Masyarakat Berantas Korupsi ini terdiri dari perwakilan Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI) Jakarta, Perkumpulan Kantor Bantuan Hukum Bengkulu (PKBHB), dan Somasi Unas.
Selain itu, alinsi ini juga mendesak KY untuk memeriksa mantan Kadispenda Bengkulu, Chaeruddin untuk mengungkap kasus dugaan korupsi yang dilakukan Agusrin, karena Chaeruddin yang telah divonis 1,5 tahun oleh PN Bengkulu dalam kasus yang sama dinilai saksi kunci untuk mengungkap kasus bebasnya Agusrin.
Menanggapi laporan ini, Imam Anshori Saleh mengatakan bahwa pihaknya akan meneliti terlebih dulu laporan tersebut.
"Kami kepengin teliti betul, kemungkinan tidak bisa cepat, akan `cross check` dengan saksi-saksi lain, bila perlu Chaeruddin akan kita panggil,? kata Imam.
Namun demikian, kata Imam, tindak lanjut pengaduan ini tak lebih dari 96 hari kerja atau mungkin bisa lebih cepat dari waktu itu.
Dalam pemberitaan sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan ketua majelis hakim Syarifuddin telah memutus bebas Gubernur Bengkulu nonaktif, Agusrin M Najamuddin, dalam kasus dugaan korupsi kas daerah Pemprov Bengkulu senilai Rp20,16 miliar.
Dalam kasus ini, Agusrin didakwa oleh JPU secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi seperti diatur dalam pasal 2 ayat 1 junto pasal 18 UU Pemberantasan Korupsi, junto pasal 55 ayat 1 ke satu KUHP (dakwaan primer).
Selain itu juga didakwa subsidair yaitu pasal 3 junto pasal 18 UU nomer 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomer 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam uraiaan JPU, perbuatan yang dilakukan Agusrin yaitu dia menyetujui pembukaan rekening lain selain rekening resmi Pemprov Bengkulu yaitu rekening dengan nomer 0000115-01-001421-30-3 di Bank Rakyat Indonesia (BRI) untuk menampung uang bagi hasil PBB dan BPHTB Bengkulu Tahun 2006, sehingga JPU menuntut Agusrin dihukum penjara 4,5 tahun.
Namun majelis hakim menyatakan pembukaan rekening tersebut atas inisiatif Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Kadispenda) Chaeruddin dan tanpa persetujuan Agusrin.
Majelis juga mengungkapkan bahwa tanda tangan Agusrin dipalsukan dan tidak menerima sepeser uang atau cek dari Chaeruddin.
(ANTARA/S026)
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2011