orang ditunjuk Kemendagri atau Sekretaris Daerah
Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD DKI Jakarta Ismail menilai Kepala Sekretariat Presiden Heru Budi Hartono mumpuni menjadi penjabat Gubernur DKI menggantikan kepemimpinan Anies Baswedan yang berakhir pada Oktober 2022.
"Secara pengalaman seharusnya sudah mumpuni, terlebih seharusnya tidak ada ganjalan karena beliau dapat kepercayaan dari Presiden RI dan dibuktikan beliau diminta membantu di ring satu," kata Ismail yang juga Anggota Komisi B DPRD DKI di Balai Kota Jakarta, Jumat.
Meski begitu, ia meyakini masih ada sosok lain yang juga memiliki kriteria yang sama dan layak mengisi kekosongan kursi Gubernur DKI pada Oktober 2022-2024.
"Ada dua kemungkinan, orang ditunjuk Kemendagri atau Sekretaris Daerah. Tapi siapa nanti yang diputuskan, bolanya nanti ada di Kemendagri," ucapnya.
Politikus di Kebon Sirih itu menambahkan selain memiliki pengalaman mengurus Jakarta, sosok yang akan mengisi kekosongan kursi Gubernur DKI juga harus bisa sejalan dengan desain pembangunan Ibu Kota.
Baca juga: Nasdem miliki tiga bakal kandidat gubernur DKI Jakarta
Tujuannya, kata dia, untuk menghindari konflik atau kegaduhan di masyarakat
"Sisa waktu masa jabatan, penjabat cenderung lebih banyak melanjutkan apa yang sudah ditetapkan tersebut dan terhindar dari polemik atau kegaduhan politik di masyarakat," katanya.
Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri Benny Irwan mengatakan saat ini pihaknya belum mendiskusikan nama-nama calon penjabat gubernur karena untuk penjabat gubernur akan diusulkan tiga orang oleh Menteri Dalam Negeri kepada Presiden RI.
Usulan nama, lanjut dia, diperkirakan akan dimulai ketika mendekati masa akhir periode kepemimpinan kepala daerah definitif misalnya untuk DKI Jakarta yang berakhir pada Oktober 2022, diperkirakan usulan dimulai pada Agustus-September 2022.
Ia menyebut tidak ada kriteria khusus menjadi penjabat kepala daerah di DKI Jakarta, namun harus sesuai dengan Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 dan Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.
Baca juga: Politikus PDIP harap pengganti Anies 2022-2024 paham Jakarta
"Semuanya berdasarkan UU, PP yang berlaku saat ini semua sama. Untuk penjabat gubernur itu adalah Pejabat Pimpinan Tinggi Madya selevel eselon I, bisa dirjen, sekjen, inspektur jenderal, kepala badan, staf ahli menteri," kata Benny.
Pewarta: Dewa Ketut Sudiarta Wiguna
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2022