Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara 10 anggota DPRD Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan, ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang, Sumatera Selatan, Kamis (6/1).
Sepuluh anggota DPRD tersebut merupakan terdakwa perkara tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait pengadaan barang dan jasa di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) serta pengesahan APBD Kabupaten Muara Enim Tahun 2019.
“Tim jaksa, Kamis (6/1), telah melimpahkan berkas perkara bersama dengan surat dakwaan untuk terdakwa sepuluh anggota DPRD Kabupaten Muara Enim, yaitu Indra Gani dan kawan-kawan ke Pengadilan Tipikor pada PN Palembang,” ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.
Sepuluh anggota DPRD Kabupaten Muara Enim periode 2019-2023 tersebut adalah Indra Gani BS (IG), Ishak Joharsah (IJ), Ari Yoca Setiadi (AYS), Ahmad Reo Kusuma (ARK), Marsito (MS), Mardiansyah (MD), Muhardi (MH), Fitrianzah (FR), Subahan (SB), dan Piardi (PR).
Selanjutnya, Ali menyampaikan penahanan sepuluh terdakwa itu beralih dan sepenuhnya menjadi kewenangan pengadilan tipikor.
Kemudian, Ali menambahkan, untuk sementara waktu, tempat penahanan masih dititipkan pada rumah tahanan (Rutan) KPK.
Terdakwa Indra Gani BS, Ari Yoca Setiadi, Mardiansyah, dan Muhardi ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1 (Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK), Jakarta.
Terdakwa Ishak Joharsah, Ahmad Reo Kusuma, Marsito, dan Fitrianzah ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih, Jakarta.
Lalu, ada pula terdakwa Subahan dan Piardi yang ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur, Jakarta.
“Tim jaksa kemudian akan menunggu penunjukan Majelis Hakim sekaligus penetapan hari sidang pertama dengan agenda pembacaan surat dakwaan,” kata Ali.
Terkait dakwaannya, sepuluh anggota DPRD tersebut didakwa dengan dakwaan pertama Pasal 12 huruf a Undang-Undang (UU) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP atau kedua Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Baca juga: Sepuluh anggota DPRD Muara Enim segera disidang terkait kasus suap
Baca juga: KPK: Korupsi pengadaan barang dan jasa sudah dimulai dari perencanaan
Baca juga: KPK umumkan 15 tersangka kasus suap Dinas PUPR dan APBD Muara Enim
Pewarta: Tri Meilani Ameliya
Editor: Nurul Hayat
Copyright © ANTARA 2022