ini sebuah mimpi besar yang bertahun-tahun diperjuangkan
Jakarta (ANTARA) - Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta Ismail menyebut Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mencabut Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 122 tahun 1997 soal kepemilikan tanah warga Petamburan, Jakarta Pusat.
"Kepgub 122 tahun 1997 itu merupakan permasalahan utama bagi delapan RW di Petamburan yang lebih dari 20 tahun tidak bisa urus surat kepemilikan tanah dan tidak bisa urus IMB," kata Anggota DPRD DKI Ismail di Balai Kota Jakarta, Jumat.
Ismail mendampingi perwakilan warga yang tergabung dalam Forum Warga Petamburan (FWP) untuk menemui Anies setelah Gubernur DKI itu menerbitkan Kepgub 1596 tahun 2021 yang berisi pencabutan Kepgub 122 tahun 1997.
Wakil rakyat dari Fraksi PKS itu menambahkan FWP tidak bisa mengajukan permohonan surat kepemilikan tanah karena terhadang Kepgub 122 tahun 1997.
Ia menjelaskan ada sejumlah poin dalam Kepgub yang terbit saat masa krisis moneter itu sehingga berdampak kepada warga tidak boleh memperjualbelikan tanah, tidak bisa mendapatkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan tidak bisa mengurus sertifikat tanah yang turun temurun ditempati.
Baca juga: Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan taat putusan pengadilan soal Petamburan
Proses terbaru, kata dia, dimulai ketika FWB hendak mengurus sertifikat tanah melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap atau PTSL dan ternyata gagal.
FWB kemudian menemui DPRD DKI Jakarta pada November 2019 hingga dibentuk Panitia Khusus (Pansus) PTSL DPRD DKI.
Mereka kemudian menyampaikan kendala tersebut kepada Anies hingga akhirnya terbit Kepgub 1596 tahun 2021 yang diteken Gubernur DKI pada 30 Desember 2021.
"Konsekuensinya, seluruh proses warga ada sebanyak 2.123 bidang tanah yang sudah diajukan permohonan PTSL, yang selama ini tertunda itu bisa segera diproses dan ini sebuah mimpi besar yang bertahun-tahun diperjuangkan," imbuhnya.
Sementara itu, salah satu perwakilan FWB, Rezalino Zaini mengapresiasi pencabutan Kepgub 122 tahun 1997.
Baca juga: 419 Warga Petamburan Kehilangan Tempat Tinggal
"Awalnya Kepgub ini untuk menata Petamburan tapi kemudian krisis. Kepgub keluar idealnya ada eksekusi rusun, namun karena krisis moneter, Kepgub ini tidak dieksekusi, namun ketika itu tidak dieksusi, harusnya ada revisi pemerintah DKI," ucapnya.
Ismail menyebutkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) telah memetakan 2.123 bidang tanah yang berada di lahan seluas sekitar 23 hektare.
Sedangkan jumlah kepala keluarga (KK) yang terdampak akibat Kepgub 122 tahun 1997 itu diperkirakan mencapai sekitar 8.000 KK yang tersebar di delapan RW di Petamburan.
Pewarta: Dewa Ketut Sudiarta Wiguna
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2022