"Peresmian FKI sebagai pertanda terjalinnya sinergi investasi antara investor, investee dan BUMN yang dilakukan dengan tepat sasaran, tepat nilai dan tepat waktu," kata Menteri BUMN Mustafa Abubakar, di Jakarta, Selasa.
FKI tersebut memiliki peran strategis dalam mendukung pencapaian untuk jadi jembatan BUMN dalam memenuhi kebutuhan investasi.
Menurut Mustafa, untuk tahap awal BUMN yang tergabung dalam FKI ini sebanyak 30 perusahaan terdiri atas BUMN Asuransi, yayasan kesehatan, dana pensiun BUMN.
"Diharapkan BUMN yang aktif menjadi anggota akan bertambah, sehingga meningkatkan kemampuan menghimpun pendanaan hingga Rp330 triliun," ujarnya.
Ia mengatakan, pembiayaan FKI diarahkan untuk proyek-proyek pembangunan infrastruktur pemerintah seperti jalan, bandar udara, pelabuhan, jaringan konektivitas telekomunikasi, jalur kereta api.
"FKI ini juga bisa menjadi faktor pendorong untuk terpenuhinya peran BUMN dalam proyek pengembangan koridor ekonomi dalam Masterplan Percepatan Perluasan Pembangunan Ekonomi Nasional (MP3EN). BUMN dalam MP3EN ditugasi menggarap proyek-proyek infrastruktur dengan nilai investasi yang dialokasikan sekitar Rp836 triliun pada 2011-2014," tegas Mustafa.
Sementara itu Ketua FKI BUMN Elvyn G Massasya menuturkan terdapat empat aktivitas FKI meliputi mereview produk investasi di pasar modal dan sektor riil, melakukan investasi bersama di lingkungan BUMN terkait.
Selanjutnya tukar menukar informasi terutama untuk mengatasi kemungkinan terjadinya asimetris informasi di kalangan investor, dan melakukan pelatihan investasi dan profesionalisme bagi BUMN.
"Untuk tahap awal sebanyak 12 dana pensiun sudah terdaftar sebagai anggota FKI, dari sekitar 40 dana pensiun BUMN yang berpotensi untuk terlibat dalam forum ini," ujar Elvyn.
Sedangkan pihak yang menjadi `investee` dapat melibatkan Bank-Bank BUMN, BUMN Sekuritas dan BUMN Pembiayaan.
Sesuai ketentuan dalam menjalankan FIK tersebut akan dibentuk Komite Kebijakan FIK yang diketuai langsung Deputi Menteri BUMN Bidang Jasa, Parikesit Suprapto.
Komite tersebut bertugas memacu dan mengawasi tugas utama FKI agar tujuan utama dari program ini dapat tercapai.
Menurut Parikesit, fungsi pengawasan menjadi sangat penting yang didasarkan pada aspek kehatian-hatian, ketaatan azasan, tingkat likuiditas dan optimalisasi imbal hasil.
Ia menambahkan, dengan FKI tersebut diharapkan BUMN yang terlibat di dalamnya dapat meningkatkan imbal hasil yang lebih tinggi.
(R017)
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2011