Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan suap yang melibatkan hakim nonaktif Syarifudin Umar dengan memeriksa beberapa orang advokat.

Menurut Juru Bicara KPK, Johan Budi, di Jakarta, Selasa, penyidik memeriksa Otto Hasibuan dan Duma Hutapea sebagai saksi sekitar pukul 10.00 WIB. Namun Ketua Persatuan Advokat Indonesia (Peradi) ini telah hadir di gedung lembaga antikorupsi lebih awal.

Sebelumnya, Otto menyebut pernah membeli aset berupa tanah senilai Rp11 miliar dan Rp16 miliar milik PT Sky Camping Indonesia (SCI) di daerah Bekasi saat kondisi perusahaan tidak pailit.

Namun ia menegaskan pembelian tanah tersebut dilakukan sesuai dengan prosedur, dan membelinya dari Bank Negara Indonesia (BNI) yang diketahui sebagai aset yang ditetapkan sebagai barang agunan.

Pengacara senior ini mengatakan tidak mengenal hakim Syarifudin Umar, namun mengenal kurator aset PT SCI Puguh Wiryawan yang kini telah berstatus tersangka terkait kasus dugaan penyuapan tersebut.

Mahkamah Agung (MA) sebelumnya telah menyatakan PT SCI pailit pada tahun 2007 atas permohonan PT Kemilau Surya Mandiri yang memiliki piutang Rp220 juta. Awalnya MA menunjuk kurator Tafrizal Gewang dan Royandi Haikal, serta hakim pengawas Zulfahmi.

Selain dua advokat tersebut, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Puguh Wiryawan sebagai saksi. Pihak lain yang juga akan menjalani pemeriksaan yakni pegawai BNI Johansyah, pihak swasta Surosoh Suhaimi dan Royandi.

KPK menangkap hakim nonaktif Syarifudin dan kurator Puguh Wiryawan pada Rabu malam (1/6), di tempat terpisah setelah diduga melakukan transaksi suap-menyuap terkait aset milik PT SCI yang telah berstatus pailit.

Dalam penangkapan yang dilanjutkan penggeledahan dan pemeriksaan KPK ikut mengamankan sejumlah uang senilai Rp250 juta dan Rp142 juta, serta beberapa mata uang asing yang mencapai lebih dari Rp2,5 miliar.
(V002)

Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2011