Jakarta (ANTARA) - Polda Metro Jaya dan Dinas Pendapatan Daerah membuka layanan Samsat Keliling di Jakarta, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jadetabek), Jumat.

Berdasarkan informasi dari TMC Polda Metro Jaya, layanan itu tersebar di 21 titik yakni :

1. Jakarta Pusat di halaman parkir Samsat Jakarta Pusat;
2. Jakarta Utara di halaman parkir Samsat Jakarta Utara;
3. Jakarta Barat di halaman parkir Samsat Jakarta Barat;
4. Jakarta Selatan di halaman parkir Samsat Jakarta Selatan;
5. Jakarta Timur di Lapangan Tenis Samsat Jakarta Timur;
6. Kota Tangerang di halaman parkir Kantor Samsat Kota Tangerang, Perumnas Kota Tangerang, dan SPBU Shell Soewarna Kota Tangerang;
7. Ciledug di halaman parkir Kantor Samsat Ciledug, dan Kantor Kecamatan Pinang Ciledug;
8. Serpong di halaman parkir Samsat Serpong, Mal ITC BSD Serpong dan Paradise Serpong City;
9. Ciputat di kantor Kecamatan Pondok Betung Ciputat, dan Pamulang Square Ciputat;
10. Kelapa Dua di depan Polsek Pakuhaji Kelapa Dua, dan Pasar Intermoda BSD Kelapa Dua;
11. Kota Bekasi di halaman parkir Samsat Kota Bekasi;
12. Kabupaten Bekasi di halaman parkir Samsat Kabupaten Bekasi;
13. Depok di halaman parkir Samsat Depok;
14. Cinere di halaman parkir Samsat Cinere.

Ada beberapa hal yang harus diperhatikan wajib pajak sebelum menyambangi gerai untuk membayar pajak kendaraan, antara lain memastikan kendaraan yang akan dibayar pajaknya tidak memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor lebih dari satu tahun.

Kemudian pastikan untuk membawa beberapa dokumen yang diperlukan untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan, seperti KTP, BPKB dan STNK asli masing-masing disertai lampiran fotokopi.

Gerai Samsat Keliling ini hanya melayani pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) tahunan, sedangkan untuk perpanjangan STNK (lima tahunan) dan ganti pelat nomor kendaraan harus datang langsung ke kantor Samsat.

Pelayanan STNK Keliling diberikan untuk memudahkan masyarakat agar taat hukum dan membayar kewajibannya membayar pajak kendaraan.

Selama berada di lokasi gerai Samsat Keliling para wajib pajak diwajibkan untuk menerapkan protokol kesehatan pencegahan COVID-19 dengan menggunakan masker, menjaga jarak sosial, mencuci tangan dan tidak berkerumun.

Pewarta: Ricky Prayoga
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2022