"Infrastruktur bukan cuma soal untung dan rugi, melainkan lebih pada kewajiban mengatasi persoalan perekonomian dan melayani kepentingan umum," katanya melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis.
Sebagaimana diketahui, pemerintahan Joko Widodo mengedepankan pembangunan infrastruktur di seluruh Indonesia. Namun, sayangnya masih ada beberapa pihak yang meragukan komitmen pemerataan pembangunan tersebut dengan dalih tidak membawa keuntungan.
Jika bicara untung dan rugi, menurut Muchlas Rowi, perlu juga dihitung berapa biaya sosial dan kerugian ekonomi yang harus ditanggung masyarakat selama infrastruktur dalam keadaan kurang baik.
Sebagai contoh kemacetan. Kajian Kementerian Perencanaan dan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas) bersama Bank Dunia mengungkapkan kerugian ekonomi akibat kemacetan di Jakarta saja mencapai Rp65 triliun per tahun.
Ia menyebutkan lima wilayah metropolitan lain, yakni Bandung, Surabaya, Medan, Semarang, dan Makassar kerugiannya mencapai Rp12 triliun per tahun.
Oleh karena itu, dia mengaku heran banyak pihak mempersoalkan, misalnya penyediaan tanah untuk pembangunan tol. Padahal, mengacu pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah, persoalan tersebut bukan untuk kepentingan untung dan rugi individu ataupun instansi.
"Tol sangat diperlukan untuk kelancaran transportasi," ujarnya.
Dalam konteks tersebut, dia memandang perlu menarik modal jangka panjang yang diinvestasikan dalam proyek infrastruktur untuk memperkuat dan mempertahankan pertumbuhan ekonomi.
Pasalnya, infrastruktur merupakan roda penggerak pertumbuhan ekonomi.
Selain itu, pembangunan infrastruktur juga membutuhkan banyak tenaga kerja sehingga membuka lapangan usaha baru yang menunjangnya. Dengan demikian, kehidupan masyarakat di sekitar proyek infrastruktur kian terangkat.
Infrastruktur yang memadai, menurut dia, juga akan menarik investasi sehingga bermanfaat untuk mendorong pertumbuhan dan pemerataan ekonomi. Artinya, ada manfaat jangka panjang yang tak ternilai harganya.
Pewarta: Muhammad Zulfikar
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2022