merupakan kasus baruBandarlampungl (ANTARA) - Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Lampung mencatat terdapat dua kasus penambahan pasien terkonfirmasi positif COVID-19, setelah lima hari provinsi ini nihil kasus.
"Dua kasus COVID-19 tersebut didapatkan dari Kabupaten Lampung Timur dan Lampung Tengah," kata Kepala Dinkes Lampung Reihana, dalam keterangannya, di Bandarlampung, Kamis.
Ia mengatakan bahwa dua pasien positif tersebut merupakan perempuan dengan usia 45 tahun dan 25 tahun. Saat ini keduanya sedang menjalani isolasi mandiri.
"Kedua pasien COVID-19 tersebut, merupakan kasus baru," katanya pula.
Reihana mengatakan bahwa dengan penambahan dua pasien COVID-19, total hingga kini jumlah kasus konfirmasi positif di Provinsi Lampung sebanyak 49.745.
Baca juga: Mendagri: Kepala daerah terus kampanyekan prokes untuk cegah Omicron
Baca juga: Dinkes sebut cakupan vaksinasi dosis satu Lampung capai 77,51 persen
Sedangkan, menurut Reihana, untuk pasien COVID-19 yang telah dinyatakan sembuh hingga kini berjumlah 45.532 orang.
"Total pasien sembuh masih seperti satu hari yang lalu yaitu 45.532, karena tidak penambahan. Begitu pula dengan kasus kematian kita nihil, jadi total orang yang meninggal dunia masih tetap 3.825," katanya.
Kadinkes Lampung itu pun meminta masyarakat tidak lengah dan tetap menerapkan protokol kesehatan, meskipun kasus terkonfirmasi positif dan kematian akibat COVID-19 melandai.
"Prokes tetap harus diterapkan dan wajib saat pandemi seperti ini, guna melindungi dan meminimalisir terpapar COVID-19," kata dia.
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian meminta seluruh kepala daerah terus mengampanyekan protokol kesehatan (prokes) guna mencegah penyebaran COVID-19 varian Omicron.
Baca juga: Polres Pesawaran Lampung gelar vaksinasi di Pulau Pahawang dan Legundi
Sedangkan, menurut Reihana, untuk pasien COVID-19 yang telah dinyatakan sembuh hingga kini berjumlah 45.532 orang.
"Total pasien sembuh masih seperti satu hari yang lalu yaitu 45.532, karena tidak penambahan. Begitu pula dengan kasus kematian kita nihil, jadi total orang yang meninggal dunia masih tetap 3.825," katanya.
Kadinkes Lampung itu pun meminta masyarakat tidak lengah dan tetap menerapkan protokol kesehatan, meskipun kasus terkonfirmasi positif dan kematian akibat COVID-19 melandai.
"Prokes tetap harus diterapkan dan wajib saat pandemi seperti ini, guna melindungi dan meminimalisir terpapar COVID-19," kata dia.
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian meminta seluruh kepala daerah terus mengampanyekan protokol kesehatan (prokes) guna mencegah penyebaran COVID-19 varian Omicron.
Baca juga: Polres Pesawaran Lampung gelar vaksinasi di Pulau Pahawang dan Legundi
Baca juga: Wali Kota Bandarlampung: Kesadaran masyarakat kunci sukses vaksinasi
Pewarta: Dian Hadiyatna
Editor: Budhi Santoso
Copyright © ANTARA 2022