Jakarta (ANTARA News) - Gubernur Bengkulu non-aktif Agusrin M Najamudin seharusnya bisa menjabat kembali sebagai gubernur pasca vonis bebas murninya oleh PN Jakarta Pusat.
Menurut pakar Hukum Tatanegara Refli Harun, sesuai Pasal 244 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), putusan PN Jakarta Pusat yang memutus bebas murni Agusrin merupakan keputusan hukum tetap, meskipun Kejaksaan Agung akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA), karena adanya yurisprudensi terkait hal yang sama.
"Jika dilihat dalam perspektif hukum, sebenarnya Agusrin sudah menjadi warga negara biasa dan bukan lagi tersangka sehingga bisa diaktifkan kembali," kata Refli, Jakarta, Senin.
Pasal 244 disebutkan terdapat putusan perkara pidana yang diberikan pada tingkat terakhir oleh pengadilan lain selain dari pada Makhamah Agung, terdakwa atau penuntut umum dapat mengajukan permintaan pemeriksaan kasasi kepada Makhamah Agung kecuali terhadap putusan bebas.
Namun karena adanya opini yang berkembang yang mencurigai proses pembebasan dan ditambah lagi dengan adanya kasus Hakim Syarifuddin, hakim yang memutus bebas murni Agusrin, mungkin hal itu yang menjadi pertimbangan.
“Mungkin ini yang menjadi dilema bagi Mendagri,” kata Refli lagi.
Dalam kesempatan terpisah, Mendagri Gamawan Fauzi mengatakan keputusan untuk mengaktifkan kembali Agusrin sebagai gubernur Bengkulu, menunggu putusan kasasi yang sedang diajukan JPU ke Mahkamah Agung.
"Kemendagri menunggu kasasi. Walaupun ada yang menyebutkan putusan bebas, tapi jaksa kan mengajukan kasasi,” kata Gamawan di Gedung DPR RI.
Dia kembali menegaskan, tidak akan mengembalikan jabatan Agusrin, sampai ada vonis kasasi dari Mahkamah Agung (MA).
“Mudah-mudahan cepat putusan kasasinya,” ungkap mantan Gubernur Sumatera Barat itu.
Mendagri juga berharap, putusan kasasi dikeluarkan oleh MA dalam waktu yang cepat. Karena saat ini posisi Agusrin masih non aktif sementara sampai ada amar putusan MA.
“Sampai ada vonis kasasi, mudah-mudahan cepat putusan kasasinya,” pungkasnya.
Seperti diketahui sebelumnya, Gubernur Bengkulu Nonaktif, Agusrin M Najamudin diputus bebas murni oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam kasus dugaan korupsi Dana Bagi Hasil PBB dan BPHTB Provinsi Bengkulu tahun 2006 sebesar Rp 21,3 Miliar.
Sebelumnya Ketua DPP Partai Demokrat Bidang Kominfo, Ruhut Sitompul menegaskan putusan Agusrin tersebut tidak bisa diganggu gugat oleh Komisi Yudisial (KY).
”Ya tidak bisa putusan itu diutak-atik KY, karena jaksa sudah banding,” ujarnya.
Menurut Ruhut, putusan bebas kepada kader Demokrat itu belum memiliki kekuatan hukum tetap, sehingga proses keberatan bisa diajukan ke pengadilan yang lebih tinggi.
“Kan jaksa sudah keberatan dengan putusan itu dan katanya sudah mengajukan upaya hukum, ya itu urusan hakim yang nantinya meninjau putusan. Soal etika putusan kan juga ada dasar putusan tidak sembarangan memutus,” terang mantan pengacara ini.(*)
(Zul)
Pewarta: Zul Sikumbang
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2011