Mereka masuk DPO karena tidak mau dieksekusi menjalani hukuman.Banda Aceh (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menyatakan sebanyak 36 terpidana berbagai kasus masuk daftar pencarian orang atau DPO, karena melarikan diri saat dieksekusi ke penjara.
Kepala Kejati Aceh Muhammad Yusuf, di Banda Aceh, Kamis, mengatakan Kejati Aceh sudah membentuk tim tangkap buronan untuk mencari dan mengejar terpidana yang masuk DPO tersebut.
"Mereka masuk DPO karena tidak mau dieksekusi menjalani hukuman. Padahal kasus mereka sudah memiliki kekuatan hukum tetap. Hingga kini, masih ada 36 terpidana yang masih diburu dan masuk DPO," kata Muhammad Yusuf.
Muhammad Yusuf mengimbau dan mengingatkan para terpidana yang masuk DPO tersebut segera menyerahkan diri. Jika tidak, Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejati Aceh terus mencari keberadaan terpidana tersebut.
Sejak tim dibentuk Januari 2021, kata Muhammad Yusuf, Tim Tabur Kejati Aceh sudah menangkap 15 terpidana. Dua terpidana itu menyerahkan diri, yakni di Kabupaten Simeulue dan Kota Banda Aceh.
"Kami juga mengajak masyarakat melaporkan jika mengetahui keberadaan terpidana yang sedang dicari ke kantor kejaksaan maupun instansi terkait lainnya. Setiap informasi yang disampaikan akan mempercepat penangkapan DPO tersebut," kata Muhammad Yusuf.
Mantan Wakil Kepala Kejati Aceh itu mengatakan, pengejaran para DPO tersebut mengalami kendala seperti keberadaan mereka tidak lagi di Aceh. Bahkan ada yang sudah lari ke luar negeri seperti Malaysia.
Namun begitu, kata Muhammad Yusuf, tidak menyurutkan semangat tim tabur mencari, mengejar, dan menangkap para DPO tersebut. Sebab, mereka harus menjalani hukuman atas perbuatan mereka lakukan.
"Kami mengajak masyarakat menginformasikan jika melihat dan mengetahui keberadaan DPO. Kami juga berkoordinasi dengan instansi terkait lainnya mengejar para buronan tersebut," kata Muhammad Yusuf.
Baca juga: Kejati Aceh buru 38 terpidana yang melarikan diri
Baca juga: 41 terpidana jadi buronan Kejati Aceh
Pewarta: M.Haris Setiady Agus
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2022