Kami sudah ikuti aturan yang berlaku. Kami upayakan mediasi tapi tidak ada kesepakatan

Jakarta (ANTARA) - Polda Metro Jaya meningkatkan status kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan terhadap Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti ke tahap penyidikan.

"Kasusnya sudah tahap penyidikan," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Auliansyah Lubis, di Jakarta, Kamis.

Auliansyah menyatakan, meskipun kasusnya sudah oada tahap penyidikan, tapi belum ada penetapan tersangka. Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti yang dilaporkan, masih berstatus saksi.

Menurut Auliansyah, sebelum meningkatkan status kasus tersebut ke tahap penyidikan, kepolisian sudah berupaya memberikan ruang mediasi kepada kedua pihak, tapi upaya tersebut tidak membuahkan hasil.

"Kami sudah ikuti aturan yang berlaku. Kami upayakan mediasi tapi tidak ada kesepakatan. Kami coba mediasi, tapi ada penundaan-penundaan yang diminta Haris Azhar," ujarnya.

Pihak pelapor, kata Auliansyah, sudah mengikuti apa yang diinginkan Haris Azhar tapi tidak ketemu juga, akhirnya kami lakukan gelar perkara untuk naik dari tahap penyelidikan ke penyidikan.

Penyidik Polda Metro Jaya awalnya menjadwalkan akan memeriksa Haris Azhar Pada Kamis hari ini, tapi pemeriksaan tersebut kembali tertunda karena Haris Azhar berhalangan hadir.

Auliansyah menjelaskan, pada Desember lalu, polisi sudah memanggil Haris Azhar untuk tanggal 23 Desember, tapi waktu Haris berkirim surat meminta penundaan.

"Kami akomodir permohonan Haris Azhar, kemudian kami beri surat panggilan kedua untuk tanggal 6 Januari. Seharusnya Haris hari ini datang, tapi kami terima surat dari Haris Azhar minta penundaan lagi sampai Februari 2022," kata Auliansyah.

Baca juga: Luhut penuhi undangan klarifikasi Polda Metro Jaya

Apakah pihak kepolisian akan menjemput paksa Haris Azhar jika yang bersangkutan kembali mengajukan penundaan pemeriksaan, Auliansyah hanya mengatakan, pihaknya akan menjalani pedoman yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

"Kami akan sesuaikan saja aturan KUHAP, jadi yang ada di KUHAP aturannya seperti apa itu yang kami pedomani," pungkasnya.

Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan melaporkan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti lantaran beredarnya video berjudul "Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya" yang diunggah melalui akun Youtube milik Haris Azhar.

Video tersebut membahas laporan sejumlah organisasi termasuk KontraS tentang bisnis para pejabat atau purnawirawan TNI di balik bisnis tambang emas atau rencana eksploitasi wilayah Intan Jaya, Papua.

Laporan Luhut tersebut telah diterima dan terdaftar dengan nomor laporan polisi: STTLP/B/4702/IX/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 22 September 2021.

Baca juga: Luhut Binsar Pandjaitan hadiri mediasi meski Haris Azhar tidak hadir
Baca juga: Jadwal mediasi Haris Azhar dengan Luhut Pandjaitan diundur Senin depan

Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Riza Harahap
Copyright © ANTARA 2022