Jakarta (ANTARA News) - Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) berbuat maksimal dalam menerapkan Undang-Undang (UU) Pencucian Uang karena hal tersebut dinilai akan sangat membantu aparat penegak hukum di Indonesia.

Siaran pers Indonesia Corruption Watch (ICW) yang diterima ANTARA News di Jakarta, Senin, menyebutkan bahwa PPATK diminta berkontribusi secara maksimal dalam membantu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menerapkan UU Pencucian Uang dalam menjerat pelaku kasus korupsi serta merampas asetnya.

Selain itu, PPATK dan KPK juga diminta membangun kelembagaan dan mengajak masyarakat untuk mewujudkan konsep pemiskinan koruptor baik melalui UU Pencucian Uang maupun UU Pemberantasan Korupsi.

ICW berpendapat, baik KPK maupun PPATK masih belum melihat persoalan dana politik yang dikorupsi sebagai salah satu hal yang penting dan bisa dijerat oleh kedua UU tersebut.

LSM antikorupsi itu menilai bahwa terdapat beberapa informasi awal penting yang bisa dijadikan dasar untuk menjerat aktor politik atau bahkan parpol itu sendiri.

ICW menegaskan, keberadaan UU Pencucian Uang yang diundangkan sejak 22 Oktober 2010 bisa diterapkan juga untuk pembersihan "dana haram" parpol.

Dengan demikian, ICW berharap ke masa depan pemberantasan korupsi akan bisa lebih maksimal sehingga proses demokrasi juga akan menjadi lebih sehat dan substansial karena tidak lagi dibajak oleh koruptor dan mafia.

Jika penggunaan UU Pencucian Uang ini diteruskan dengan perampasan kekayaan, masih menurut ICW, maka hal itu dinilai telah bisa meletakkan satu preseden awal upaya kongkrit memiskinkan koruptor.

ICW juga mengingatkan, PPATK juga melaporkan sejak tahun 2003 hingga April 2011 terdapat 1.436 transaksi keuangan mencurigakan yang berasal dari korupsi.

Selain itu, ICW mengemukakan, terdapat pula 97 transaksi keuangan mencurigakan yang berasal dari suap.

Total jumlah transaksi tersebut mencapai 44,3 persen dari keseluruhan transaksi keuangan mencurigakan yang dilaporkan PPATK yang berjumlah 3.474 transaksi.
(Tz.M040/A033)

Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2011