"Tentu Presiden punya banyak pertimbangan diantaranya terkait dengan soal beban kerja," kata Saan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis.
Saan menjelaskan Kemendagri akan menghadapi pekerjaan besar dan beban yang berat pada Pemilu 2024 mendatang. Momentum itu dilakukan secara serentak nasional dari pemilihan legislatif (Pileg), pemilihan presiden (Pilpres) hingga pemilihan kepala daerah (Pilkada).
Baca juga: Junimart ingatkan tupoksi Wamendagri membantu kerja Mendagri
Selain itu kata dia, Mendagri nantinya harus menyiapkan para penjabat yang bertugas sebagai pejabat, karena akan banyak kepala daerah yang sudah berakhir di tahun 2022.
"Di Tahun 2023, juga banyak sekali gubernur yang akan berakhir jabatannya. Yang mengelola dan mengatur itu pejabat dari Kemendagri," jelas Saan.
Dengan pekerjaan besar itu kata Saan, dia berpendapat sangat penting dan masuk akal jika presiden mengisi jabatan Wamendagri.
Sebelumnya, Presiden Jokowi menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) nomor 114 Tahun 2021 tentang Kementerian Dalam Negeri. Salah satu poinnya adalah penambahan jabatan Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri).
Dalam Pasal 2 ayat 1 Perpres nomor 114 tahun 2021 disebutkan bahwa "dalam memimpin Kementerian Dalam Negeri, menteri dapat dibantu oleh Wakil Menteri sesuai dengan penunjukan Presiden. Pasal 2 ayat 2 disebutkan, Wakil Menteri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.
Dalam Pasal 2 ayat 5 dijabarkan terkait ruang lingkup tugas Wamendagri yaitu membantu menteri dalam perumusan dan pelaksanaan kebijakan kementerian; dan membantu menteri dalam mengoordinasikan pencapaian kebijakan strategis lintas unit organisasi Jabatan Pimpinan Tinggi Madya atau Eselon I di lingkungan Kemendagri.
Baca juga: Anggota DPR: Presiden miliki pertimbangan terkait posisi wakil menteri
Baca juga: Sahroni: OTT Wali Kota Bekasi tunjukkan prestasi KPK
Pewarta: Fauzi
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2022