Magelang (ANTARA News) - Majelis hakim Pengadilan Negeri Mungkid, Magelang, Jawa Tengah, Senin, menjatuhkan hukuman lima belas tahun penjara terhadap Widi Widayat (55) terdakwa kasus pembunuhan disertai mutilasi terhadap istri sirinya Tutik Widayati (45).

"Kalau anda keberatan, masih ada waktu satu minggu untuk pikir-pikir. Terdakwa bisa mengajukan banding," kata Ketua Majelis Hakim yang memimpin sidang, Arief Karyadi.

Majelis hakim menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Sedangkan dakwaan primer melanggar pasal 340 tentang pembunuhan berencana tidak terbukti.

"Terdakwa dalam kondisi sadar memukul istrinya dengan batu asah sebanyak lima kali dan akhirnya membuat korban meninggal dunia setelah terdakwa mendengar pengakuan istrinya telah selingkuh dengan pria lain," kata Arief.

Menurut majelis hakim hal yang memberatkan terdakwa adalah melakukan perbuatan keji dengan membunuh dan memotong-motong jasat istrinya. Tindakan korban menimbulkan keresahan dalam masyarakat dan keluarga yang ditinggalkan.

Hal yang meringankan, selama persidangan terdakwa bersikap sopan, mengakui seluruh perbuatannya, masih memiliki tanggungan keluarga dan menyesali perbuatannya.

Sidang sebelumnya, JPU dengan koordinator Jojot Apriyono meminta majelis hakim menjatuhi hukuman selama 15 tahun penjara.

Menanggapi keputusan tersebut, JPU maupun terdakwa menyatakan pikir-pikir.

"Kami masih pikir-pikir. Tadi terdakwa mengaku keberatan dengan hukuman yang dijatuhkan. Tetapi kami belum mengambil sikap," kata penasihat hukum terdakwa, Supriadi.

Seperti diketahui, kasus pembunuhan disertai mutilasi di Desa Tamanagung Kecamatan Muntilan Kabupaten Magelang terjadi pada 21 November 2010. Tindakan Widi Widayat itu karena terdorong rasa cemburu setelah mendengar pengakuan korban yang memiliki pria idaman lain.

(ANTARA/S026)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2011