Jakarta (ANTARA News) - Kejaksaan Agung akan berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait pengaduan tim advokat Panda Nababan, salah seorang tersangka dugaan penerimaan cek perjalanan dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia pada 2004.

"Dari laporan itu akan dipelajari lebih lanjut karena terjadinya di KPK maka jadi tanggung jawab KPK dan itu akan dikoordinasikan," kata Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Marwan Effendy di Jakarta, Senin.

Sebelumnya pada Selasa (7/6), tim advokat Panda Nababan mendatangi Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung untuk mengadukan adanya rekayasa fakta dan data serta tindakan ceroboh mantan Direktur Penuntutan KPK selaku penuntut Panda Nababan, serta tiga penuntut umum lainnya.

Ia menegaskan, untuk para jaksa yang diadukan dan saat ini masih bertugas di KPK, maka akan diserahkan ke KPK.

"Biar nantinya ditindaklanjuti oleh KPK," katanya.

Sebelumnya, kuasa hukum Panda Nababan, Juniver Girsang, menyatakan tidak profesionalnya penuntut umum, dapat terbukti dari dakwaan yang menyatakan bahwa Panda Nababan sebagai koordinator pemenangan Miranda Swaray Gultom mendapat bagian 29 lembar "traveller cheque" (cek pelawat) BII senilai Rp1,45 miliar.

Namun, ditambahkan, tidak ditemukan keterangan dari siapa Panda Nababan menerima cek pelawat itu.

"Dan terbukti saudara saksi Dudhie Makmun Murod sebagai pihak yang membagikan tiket perjalanan kepada anggota Komisi IX Fraksi PDIP dan menyatakan tidak pernah memberikan tiket itu ke Panda Nababan," katanya.

"Sehingga hal ini terkesan penuntut umum telah membuat surat dakwaan yang menyimpang dari hasil penyelidikan," katanya.

Selain itu, kata dia, kesalahan yang fatal dari penuntut umum adalah adanya barang bukti berupa fotokopi satu buku laporan keuangan Januari-Desember 2003 Fraksi PDIP DPR dan satu buku laporan keuangan Januari-Desember 2004 Fraksi PDIP DPR yang diajukan oleh JPU, tanpa disertai bukti asli dan berita acara penyitaan terhadap barang bukti.

"Terlihat sekali kecerobohan penuntut umum yang tidak melakukan koordinasi dengan penyidik sebelum menyatakan berkas perkara lengkap," katanya.

(R021/R007)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2011