Dengan menggunakan mesin EDC ini maka transkasi dilakukan secara transparan, guna menghindari kasus gratifikasi
Jakarta (ANTARA) - Unit Pengelola Pengujian Kendaraan Bermotor (UP PKB) Pulogadung Jakarta Timur, kini menggunakan mesin Electronic Data Capture (EDC) untuk transaksi retribusi uji KIR.
"Dengan menggunakan mesin EDC ini maka transkasi dilakukan secara transparan, guna menghindari kasus gratifikasi," kata Kasubag TU UP PKB Pulogadung, Fatchuri, di Jakarta, Kamis.
UP PKB Pulogadung Jakarta Timur, melakukan uji coba penggunaan mesin EDC selama tiga hari pada 5-7 Januari 2022. "Uji coba pada hari pertama berjalan lancar tidak ada kendala. Karena petugas customer service sudah dilatih cara penggunaan mesin EDC," ujar Fatchuri.
Menurut Fatchuri, pelaksanaan transkasi retribusi uji KIR menggunakan mesin EDC akan dilaksanakan mulai pekan depan. UP PKB telah menyiapkan dua unit mesin EDC untuk melayani wajib uji KIR setiap harinya.
"Transaksi juga bisa dilakukan melalui mesin anjungan tunai mandiri (ATM) maupun M-Banking, karena semua sistem layanan sudah dilakukan secara online, termasuk "booking order' juga secara online," katanya.
Fatchuri menjelaskan, UP PKB Pulogadung juga menyiapkan layanan khusus bagi penyandang disabilitas. "Saat mengnurus uji KIR, petugas keamanan dalam akan menjemputnya menggunakan kursi roda yang telah disiapkan, mengantarnya ke loket layanan sampai tuntas," tutur dia.
UP PKB Pulogadung, kata dia, juga telah meraih penghargaan penghargaan zona integritas menuju wilayah birokrasi bersih dan melayani (WBBM) serta wilayah bebas dari korupsi (WBK) tahun 2021, dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB), pada akhir Desember lalu.
Baca juga: Grab Indonesia: 9.400 kendaraan telah diuji KIR di Jakarta
Baca juga: Jaringan pemalsu KIR sudah beroperasi setahun di Jakarta Utara
Pewarta: Yogi Rachman
Editor: Riza Harahap
Copyright © ANTARA 2022