Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang mengingatkan bahwa tugas pokok dan fungsi (tupoksi) Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) adalah membantu kerja Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
Hal itu menurut dia sudah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) nomor 114 Tahun 2021 tentang Kementerian Dalam Negeri, yang salah satu poinnya membentuk jabatan Wamendagri.
"Tupoksi Wamendagri adalah membantu menteri," kata Junimart di Jakarta, Kamis.
Dia mengatakan Perpres tersebut merupakan hak prerogatif Presiden sebagai Kepala Pemerintahan dan telah membangun komunikasi dengan Mendagri sebelum menerbitkan Perpres nomor 114 tahun 2021.
Junimart berharap, Wamendagri bisa maksimal membantu kerja-kerja Mendagri khususnya dalam rangka persiapan Pemilu dan Pilkada Serentak 2024.
Baca juga: Anggota DPR: Presiden miliki pertimbangan terkait posisi wakil menteri
Sebelumnya, Presiden Jokowi menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) nomor 114 Tahun 2021 tentang Kementerian Dalam Negeri. Salah satu poinnya adalah penambahan jabatan Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri).
Dalam Pasal 2 ayat 1 Perpres nomor 114 tahun 2021 disebutkan bahwa "dalam memimpin Kementerian Dalam Negeri, menteri dapat dibantu oleh Wakil Menteri sesuai dengan penunjukan Presiden". Pasal 2 ayat 2 disebutkan, Wakil Menteri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.
Dalam Pasal 2 ayat 5 dijabarkan terkait ruang lingkup tugas Wamendagri yaitu membantu menteri dalam perumusan dan pelaksanaan kebijakan kementerian; dan membantu menteri dalam mengoordinasikan pencapaian kebijakan strategis lintas unit organisasi Jabatan Pimpinan Tinggi Madya atau Eselon I di lingkungan Kemendagri.
Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2022