Jakarta (ANTARA) - Kepala Bagian Humas Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Tubagus Erif Faturahman mengatakan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) masuk ke dalam program legislasi nasional (Prolegnas) 2022.
"DPR memasukkan RUU TPKS ke Prolegnas 2022 dan pembahasannya akan dilanjutkan di 2022," kata Kabag Humas Kemenkumham Tubagus Erif Faturahman di Jakarta, Kamis.
Ia mengatakan dalam prosesnya RUU TPKS masih pembahasan di tingkat DPR. Karena belum selesai di 2021, RUU yang merupakan prakarsa wakil rakyat tersebut dimasukkan ke Prolegnas 2022.
"Pimpinan DPR sudah memberi perhatian dan mendorong agar RUU TPKS ini bisa segera diselesaikan dan disahkan," kata Tubagus.
Baca juga: Women Crisis Center apresiasi Jokowi desak DPR bahas RUU TPKS
Baca juga: Wakil Ketua Baleg perkirakan RUU TPKS selesai dalam satu masa sidang
Dari sisi komitmen, keinginan Presiden juga sudah mendapat perhatian dari DPR. Artinya, kedua belah pihak yakni eksekutif dan legislatif telah sepaham mengenai RUU TPKS.
Pemerintah juga mendorong untuk dilakukan percepatan pembahasan RUU TPKS dengan membentuk gugus tugas yang beranggotakan Kemenkumham, Kantor Staf Presiden, Kementerian Agama dan Polri.
Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) sendiri dipercaya sebagai Ketua Gugus Tugas guna mempercepat atau mendorong disahkannya RUU TPKS menjadi undang-undang.
Berbagai kegiatan yang telah dilakukan oleh Wamenkumham selaku Ketua Gugus Tugas yakni mendorong DPR/Badan Legislatif untuk segera menyelesaikan ruu yang dimaksud di internal DPR.
"Gugus tugas juga sudah menyusun daftar inventarisasi masalah RUU TPKS yang belum final," ujarnya.
Terakhir, saat ini Badan Legislatif DPR sedang merampungkan penyusunan RUU dimaksud. Namun, yang menjadi masalah ialah adanya tarik-menarik antara satu fraksi dengan fraksi yang lain.
Baca juga: KSP sebut arahan Presiden tentang RUU TPKS wujud komitmen pemerintah
Baca juga: KPPPA koordinasi dengan DPR dorong percepatan pengesahan RUU TPKS
Pewarta: Muhammad Zulfikar
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2022