Kasus ini membutuhkan waktu lebih dari dua tahun sebelum ditingkatkan ke penuntutan.
Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Dr Livia Istania DF Iskandar mengatakan keberhasilan pengusutan dan pengungkapan kasus kekerasan seksual di Pondok Pesanten (Ponpes) Shidiqiyah berkat sinergi sejumlah lembaga negara nonstruktural.
"Kasus ini membutuhkan waktu lebih dari dua tahun sebelum ditingkatkan ke penuntutan," kata Wakil Ketua LPSK Dr Livia Istania DF Iskandar, di Jakarta, Kamis.
Kasus kekerasan seksual yang dilakukan oleh MSAT yang merupakan anak sekaligus pemilik Ponpes Shidiqiyah Jombang, Jawa Timur terhadap santri itu dilaporkan pada 29 Oktober 2019.
Berkat sinergi dari Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Ombudsman RI, Komnas Perempuan, dan LPSK kasus tersebut akhirnya telah dinyatakan P21 atau siap disidangkan.
"Kami secara bergantian datang dan berdiskusi kepada pihak-pihak terkait, misalnya Polda Jatim dalam mengusut kasus ini," kata Livia.
Dalam prosesnya, ia mengatakan terdapat kesulitan untuk mengungkap kasus tersebut. Berdasarkan data yang dikumpulkan oleh beberapa lembaga, diketahui terjadi tindak penganiayaan hingga ancaman kekerasan terhadap seorang perempuan pembela HAM mengenai kasus itu.
Ancaman kekerasan dan penganiayaan tersebut terjadi pada 9 Mei 2021. Sejak Januari 2020, LPSK sudah memberikan perlindungan kepada tujuh saksi atau korban atas kasus kekerasan seksual tersebut. Termasuk pula empat saksi dan korban untuk kasus penganiayaan yang terjadi pada Mei 2021.
Terkait program perlindungan yang diberikan LPSK mengacu pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014.
"Ada 16 bentuk hak saksi dan korban yang tertera di Pasal 5 dan Pasal 28 terkait persyaratan untuk diberikan perlindungan saksi dan korban," ujarnya pula.
Program perlindungan yang diberikan salah satunya pemenuhan prosedural yaitu pendampingan dalam setiap tahapan penyelidikan, penyidikan, dan pemeriksaan saksi baik untuk kasus kekerasan seksual maupun penganiayaan.
"Kami juga memberikan rehabilitasi psikologis untuk kasus penganiayaan," ujar dia.
LPSK memberikan perlindungan kepada saksi dan korban selama enam bulan. Karena kasus kekerasan seksual di Ponpes Shidiqiyah sudah dua tahun, maka program tersebut diperpanjang.
Baca juga: Kompolnas dorong Polri membangun database DNA ungkap kasus
Baca juga: Komnas Perempuan sebut kuasa pelaku buat korban perkosaan takut lapor
Pewarta: Muhammad Zulfikar
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2022