Jakarta (ANTARA News) - Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengatakan, Rancangan Undang-Undang Keistimewaan (RUUK) Yogyakarta bukan untuk memperlemah kewenangan Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta.

"Tidak ada upaya dari pemerintah pusat untuk melemahkan fungsi dan kewenangan dari Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta," kata Gamawan sebelum Rapat Kerja Komisi II DPR RI untuk membahas masalah RUUK Jogyakarta di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin.

Ia juga membantah bahwa Pemerintah Pusat akan melemahkan kewenangan Pemda DIY Yogyakarta dalam hal menjaga sumber daya alam yang ada di DIY Yogyakarta.

"Mungkin itu tidak rinci dibahas masalah tanah itu dalam RUUK Yogyakarta, nanti lebih banyak akan dibahas melalui Peraturan Pemerintah (PP). Di RUUK Yogyakarta ini hanya aturan umumnya saja. detilnya di PP," kata Gamawan.

Rapat Kerja Komisi II DPR RI dengan Menteri Dalam Negeri, kata Gamawan, akan membahas tujuh isu pokok yang terdapat dalam RUUK Yogyakarta tersebut.

"Ada tujuh isu yang akan kita bahas. Antara lain penyebutan nama, gubernur utama, kedudukan hukum Yogyakarta,  tentang dipilih langsung atau tidak , tentang keuangan, keistimewaan tanahnya, dan kepentingan-kepentingan lainnya," ujar Gamawan.
(zul)

Pewarta: Zul Sikumbang
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2011