"Ada sebanyak 5 juta anak di Indonesia yang belum memiliki akta lahir," kata Kadivwasmonev KPAI Jasra Putra melalui siaran pers, di Jakarta, Rabu.
Jasra mengatakan pemerintah Indonesia memiliki target dalam Rancangan Perencanaan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024 terkait pemenuhan hak sipil anak atas kepemilikan akta kelahiran sebanyak 100 persen.
Baca juga: KPAI minta orang tua waspadai Omicron jelang libur akhir tahun
Target capaian tahun 2021 berdasarkan RPJMN lima tahunan tersebut sebanyak 95 persen dari jumlah anak 83.892.229 orang.
Data Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri bulan Juli 2021 menyampaikan capaian akta lahir anak sebanyak 78.427. 943 (93,49 persen) anak usia 0-17 tahun. Sedangkan kepemilikan Kartu Identitas Anak (KIA) telah mencapai sebanyak 27.914.960 anak (36,87 persen).
"Jika dilihat selisih data target tersebut dengan capaian yang sudah dilakukan, maka ada sebanyak 5.464.286 anak di Indonesia yang belum memiliki akta lahir. Sedangkan untuk KIA masih perlu upaya ekstra untuk mencapainya," katanya.
Capaian akta lahir di beberapa provinsi masih di bawah target nasional 95 persen diantaranya Provinsi Aceh, Provinsi Maluku, Provinsi Maluku Utara, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Provinsi Sulawesi Barat, Provinsi Sulawesi Tengah, Provinsi Sumatera Utara, Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat.
Baca juga: Aksi Stop Stunting Pemprov Sulsel bisa menjadi contoh
Baca juga: KPAI : Para ibu jangan takuti anak dengan kata suntik
Baca juga: Kemenag gandeng KPAI dan aparat investigasi kasus pelecehan seksual
Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Triono Subagyo
Copyright © ANTARA 2022