Jakarta (ANTARA News) - Pengurus Dewan Pimpinan Pusat (DPP) dan sebagian besar Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Bintang Reformasi (PBR) menyatakan tetap konsisten terhadap kesepakatan untuk bergabung dengan Partai Gerindra.

Wakil Ketua Umum DPP PBR, HR Muhammad Syafii, di Jakarta, Minggu, mengatakan bahwa rapat pimpinan nasional (Rapimnas) ke-9 PBR di Jakarta pada 15 Februari 2011 memutuskan PBR akan bergabung dengan Partai Gerindra tanpa mencantumkan batas waktu.

"Keputusan Rapimnas tersebut telah direalisasikan dengan penandatanganan nota kesepahaman antara kedua pimpinan partai, di tempat yang sama di Jakarta, pada 18 Februari 2011," kata Muhammad Syafii.

Muhammad Syafii mengatakan hal itu didampingi pengurus DPW PBR dari 19 provinsi.

Menurut dia, keputusan lainnya dari Rapimnas ke-9 PBR adalah keputusan final bergabungnya PBR ke Partai Gerindra diputuskan pada forum muktamar.

"Rencananya DPP PBR akan menyelenggarakan muktamar pada Juli 2011," katanya.

Namun, pada Rampimnas ke-10 yang diselenggarakan DPP PBR di Jakarta, pada 8 Juni 2011 muncul aspirasi baru, yakni sebagian pengurus DPP PBR dan sebagian pengurus DPW PBR akan bergabung dengan Partai Amanat Nasional (PAN).

Keinginan bergabung dengan pengurus PAN itu dimotori oleh Ketua Umum DPP PBR, Bursah Zarnubi, yang sekaligus ingin menghentikan secara sepihak nota kesepahaman yang telah dilakukan pimpinan PBR dan pimpinan Partai Gerindra.

"Langkah yang dilakukan Pak Bursah Zarnubi dan beberapa pengurus DPW PBR ini tidak etis, karena ingin bargabung dengan partai lain dan ingin membatalkan sepihak kesepakatan yang telah ditandatangani," katanya.

Menurut Muhammad Syafii, jika ada aspirasi ingin bergabung dengan partai politik lain bisa disampaikan pada forum muktamar sesuai keputusan Rapimnas ke-9 untuk diputuskan secara final.

Ketua DPW PBR Provinsi Riau, Edi Basri, mengemukakan, Rapimnas PBR ke-10 yang diselenggarakan di Jakarta, 8 Juni 2011 tidak sah, karena kepengurusan DPP sudah demisioner sejak 12 Mei 2011.

Menurut dia, berdasarkan AD/RT Bab VIII pasal 13 menyebutkan, DPP PBR merupakan pimpinan eksekutif tertinggi partai yang dipilih dalam forum muktamar untuk masa jabatan lima tahun.

Muktamar PBR dilaksanakan di Bali pada 22-25 April 2006 dan kepengurusannya disahkan oleh surat keputusan Menkum dan HAM tertanggal 11 Mei 2006.

"Itu berarti masa jabatan DPP PBR sudah berakhir hingga 11 Mei 2011," katanya.

Ia menambahkan, aspirasi yang ingin bergabung dengan partai lain selain Partai Gerindra itu tidak sah.
(T.R024/A011)

Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2011