"Kami minta RUU TPKS secepatnya disahkan sesuai keinginan Presiden Joko Widodo," kata dia, saat kunjungan masa reses di Kabupaten Lebak, Banten, Rabu.
Komisi III DPR sudah membahas dan masuk tahap persidangan RUU TPKS untuk perlindungan terhadap perempuan dan anak dari kekerasan seksual.
Baca juga: Wakil Ketua DPR: RUU TPSK secepatnya dibahas di Bamus
Saat in, kekerasan terhadap perempuan dan anak secara nasional juga meningkat hingga mencapai belasan ribu kasus. Kasus kekerasan anak dan perempuan di Provinsi Banten tahun ke tahun naik, termasuk di Kabupaten Lebak, Pandeglang, Cilegon, Serang dan, Tangerang Raya.
Baca juga: Wakil Ketua Baleg perkirakan RUU TPKS selesai dalam satu masa sidang
Dalam RUU TPKS itu, kata dia, ada penambahan hukuman bagi pelaku kekerasan terhadap anak dan perempuan yang menjadi korban seksual hingga ancaman 20 tahun dan denda Rp15 miliar. "Saya yakin penambahan hukuman bagi pelaku kekerasan anak dan perempuan korban seksual menjadikan efek jera, " katanya menegaskan.
Baca juga: Panja DPR terbuka materi KBGO di RUU TPKS dikembangkan saat pembahasan
Sebab, Indonesia menjadi salah satu negara yang meratifikasi Konvensi penghapusan segala bentuk diskriminasi terhadap perempuan (The Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination Against Women/CEDAW). Dengan demikian, RUU TPKS merupakan bentuk perlindungan hak perempuan dan anak.
Baca juga: KPPPA koordinasi dengan DPR dorong percepatan pengesahan RUU TPKS
Ia mengimbau orang tua agar mengawasi anak- anaknya baik di lingkungan rumah,sekolah juga pergaulan dengan teman, termasuk penggunaan teknologi digital yang menyebarkan situs pornografi.
Selama ini, kata dia, pelaku kekerasan seksual dilakukan orang terdekat, di antaranya ayah tiri, paman atau bibi, saudara sepupu, teman, tetangga, guru bahkan tokoh dan guru agama.
Baca juga: Muhaimin: FPKB akan kawal proses RUU TPKS hingga selesai
Apalagi, saat ini ditambah krisis ekonomi akibat dampak pandemi, sehingga kasus kriminal di lingkungan masyarakat meningkat. "Kami berharap partisipasi masyarakat dapat mensosialisasikan dan mengedukasi tentang perlindungan perempuan dan anak agar tidak menjadi korban kekerasan seksual, " katanya.
Pewarta: Mansyur suryana
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2022