Jakarta (ANTARA News) - Ketua DPR RI, Marzuki Alie mengatakan, pembahasan RUU Badan Penyelenggaran Jaminas Sosial (BPJS) di hotel-hotel mewah adalah permintaan Pansus BPJS.
"Tidak benar kalau Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR RI yang memutuskan rapat-rapat pansus BPJS di hotel mewah. Setjen hanya melaksanakan permintaan pansus dan tidak bisa membuat rapat di hotel atas keinginan mereka sendiri," kata Marzuki, Jakarta, Minggu.
Marzuki menjelaskan mekanisme yang ada di DPR dalam melaksanakan rapat-rapat kerja apapun, seharusnya dilakukan di Gedung DPR dan kalau membutuhkan konsentrasi bisa menggunakan villa DPR di Kopo, Puncak (Wisma DPR) karena milik DPR.
"Kalau di Kopo penuh, tapi sangat jarang terjadi, bisa digunakan fasilitas hotel. Disposisi yang kami keluarkan seperti ini," ujarnya.
Marzuki menyadari bahwa jajaran Kesetjenan memang banyak menuai kritikan atas perilakunya sehingga tidak disukai banyak orang, namun kali ini jajaran Setjen tidak bisa disalahkan.
"Kalau memang Setjen salah, dirinya tidak mempermasalahkan, namun kalau tidak benar, maka tetap yang benar harus dikatakan benar. Setjen tidak mungkin melakukan tanpa permintaan dari Pansus itu sendiri," tegasnya.
Marzuki sendiri bisa mengerti jika pansus meminta pelaksanaan pembahasan RUU BPJS itu dilakukan di hotel-hotel mewah.
Menurut dia, Pansus tentunya membutuhkan konsentrasi tinggi mengingat waktu pembahasan yang tinggal 20 hari lagi. Yang paling penting adalah penyelesaian RUU BPJS ini sendiri, karena menyangkut rakyat Indonesia sehingga kalau sampai ini tidak selesai, maka harus menunggu 5 tahun lagi dan ini yang paling rugi adalah rakyat.
"Pimpinan DPR sendiri memahami apapun yang dibutuhkan Pansus harus diutamakan asalkan RUU bisa diselesaikan, ini untuk kepentingan masyarakat Indonesia seluruhnya dan jangan terlalu mempersoalkan hal-hal di luar penyelesaian RUU BPJS itu," demikian Marzuki Alie.(*)
(Zul)
Pewarta: Zul Sikumbang
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2011