Kuta (ANTARA) - Kepolisian Sektor Kuta, Kabupaten Badung, Bali, menangkap pelaku kejahatan dengan modus menukar harga barang di sebuah pusat perbelanjaan di Jalan Sunset Road, Kuta.
"Pelaku ditangkap pada Jumat (10/6) sekitar pukul 19.15 Wita, saat kedapatan mencuri barang-barang di supermarket dengan cara menukar label harga barang," ungkap Kapolsek Kuta AKP Gede Ganefo, Minggu.
Pelaku bernama Audy (31), warga Jalan Tukad Bilok, Sanur, Denpasar Selatan, berbelanja di supermarket tersebut.
Pelaku secara sembunyi-sembunyi menukar label harga barang yang diinginkan dengan label yang lebih murah.
"Harga yang ditukar sepertiganya lebih murah, selanjutnya pelaku melakukan pembayaran ke kasir sesuai dengan harga lebel yang sudah ditukar sehingga Carrefour dirugikan hampir Rp2 juta," ungkap AKP Ganefo.
Petugas kasir yang curiga terhadap harga barang-barang yang tidak sesuai tersebut akhirnya melapor ke petugas keamanan setempat lalu dilaporkan ke Polsek Kuta.
Adapun barang-barang yang dijadikan barang bukti kejahatan pelaku asal Jakarta tersebut, yakni sebuah bantal guling, sebuah minuman merek Lock &Y Lock, sebuah biscuit kaleng "cream filled Pirouette", lima botol minuman Erdinger, sebuah ember plastik serta sebuah rak piring Rovega.
Atas perbuatannya, pelaku dapat dijerat pasal 362 KUHP tentang pencurian biasa dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
(KR-PWD/M026)
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2011