Denpasar (ANTARA) - Gubernur Bali Wayan Koster mengajak masyarakat di Pulau Dewata agar memanfaatkan kebijakan pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II yang berlaku mulai 5 Januari 2022.
"Salah satu dasar pertimbangan kebijakan ini karena masyarakat berkeinginan untuk melakukan balik nama kendaraan bermotor, namun di sisi lain terkendala pembiayaan sebagai dampak pandemi COVID-19," kata Koster di Denpasar, Rabu.
Selain itu, dasar pertimbangan lainnya karena kondisi perekonomian Bali sampai dengan Desember 2021, belum menunjukkan tanda pemulihan yang signifikan.
Koster menyampaikan pertumbuhan ekonomi pada triwulan III-2021 masih mengalami kontraksi sebesar minus 2,91 persen dan pada triwulan IV 2021 diperkirakan mengalami pertumbuhan sebesar 1,1 persen hingga 2,12 persen.
"Kebijakan ini sekaligus sebagai upaya validasi dan perbaikan database kendaraan bermotor," ucap mantan anggota DPR tiga periode itu.
Pihaknya mencatat data kendaraan bermotor yang berstatus penguasaan tetapi belum dimiliki (belum balik nama) sebanyak 211.192 unit. Dari jumlah tersebut, sebanyak 82 persen kendaraan roda dua dan 18 persen kendaraan roda empat.
Selanjutnya berdasarkan hasil pendataan operasi gabungan dan "door to door" pada tahun 2021, ternyata masih terdapat sebanyak 3.779 unit kendaraan pelat luar Bali yang beroperasi di Bali.
"Dari 3.779 unit kendaraan pelat luar Bali itu, 40 persen merupakan kendaraan roda dua dan 60 persen kendaraan roda empat," ujar Koster.
Terkait dengan kebijakan relaksasi pajak berupa pembebasan BBNKB II ini dituangkan dalam Peraturan Gubernur Bali Nomor 63 Tahun 2021.
Pergub 63/2021 ini tentang Pembebasan Pokok dan Penghapusan Sanksi Administratif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Atas Penyerahan Kepemilikan Kendaraan Bermotor Kedua dan Selanjutnya.
"Kebijakan ini berlaku mulai 5 Januari sampai dengan 3 Juni 2022. Oleh karena itu, masyarakat diimbau agar memanfaatkan kebijakan ini dengan sebaik-baiknya," ujar Koster.
Pewarta: Ni Luh Rhismawati
Editor: Royke Sinaga
Copyright © ANTARA 2022