Kami harap satu kali masa sidang selesai.Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Willy Aditya memperkirakan pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) bersama pemerintah selesai dalam satu masa sidang.
Hal itu, kata dia, setelah melihat kondisi terkini dan koordinasi yang sudah dilakukan antara DPR dan pemerintah saat RUU TPKS disusun di tingkat panitia kerja (panja).
"RUU TPKS bisa selesai cepat dengan kondisi seperti ini dan koordinasi yang sudah dilakukan cukup panjang dengan Tim Gugus Tugas. Kami harap satu kali masa sidang selesai," kata Willy di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu.
Menurut dia, sebenarnya komitmen DPR dalam menuntaskan pembahasan RUU TPKS sangat cepat karena sejak Agustus 2021 sampai Desember 2021 pembahasan drafnya selesai di tingkat panja.
Menurut dia, RUU TPKS tinggal menunggu disetujui dalam Rapat Paripurna DPR menjadi RUU usul inisiatif DPR. Setelah itu, bisa dibahas bersama dengan pemerintah.
"DPR akan memulai Masa Sidang Ke-3, nanti kami bicarakan apakah saat rapat paripurna pembukaan (Selasa, 11 Januari) RUU TPKS diambil keputusan atau paripurna dahulu lalu menjalankan rapat Badan Musyawarah untuk diagendakan pengambilan keputusan," ujarnya.
Willy mengapresiasi pernyataan Presiden Joko Widodo yang mendorong agar RUU TPKS segera selesai. Itu menunjukkan kepedulian negara terhadap kasus kekerasan seksual.
Jauh sebelum pernyataan tersebut, kata dia, Presiden Jokowi sudah mengambil langkah nyata dengan membentuk Tim Gugus Tugas Percepatan RUU TPKS.
"Kita juga lihat ada pernyataan turunan dari kepolisian yaitu akan membentuk desk khusus kekerasan terhadap perempuan dan anak," katanya.
Ia menyambut baik langkah Polri tersebut karena selama ini penegakan hukum terhadap kasus kekerasan seksual selalu kandas pada dua ranah, yaitu hukum berperspektif korban dan perspektif aparat penegak hukum terhadap kasus kekerasan seksual.
Willy berharap langkah yang dilakukan legislatif dan eksekutif tersebut menjadi komitmen untuk memajukan peradaban khususnya menyelesaikan kasus kekerasan seksual yang selama ini masif terjadi di ranah privat dan publik.
Baca juga: Panja DPR terbuka materi KBGO di RUU TPKS dikembangkan saat pembahasan
Baca juga: Presiden perintahkan menteri koordinasi dengan DPR terkait RUU TPKS
Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2022