Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara General Manager PT Adimulia Agrolestari (AA) Sudarso (SDR) ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru, Riau.
Sudarso merupakan terdakwa penyuap Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) nonaktif Andi Putra (AP) dalam kasus dugaan suap terkait dengan perpanjangan izin hak guna usaha (HGU) sawit di Kabupaten Kuansing, Riau.
"Hari ini, jaksa KPK Rio Frandy telah melimpahkan berkas perkara terdakwa Sudarso ke Pengadilan Tipikor pada PN Pekanbaru," ujar Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya diterima di Jakarta, Rabu.
Ia mengatakan bahwa penanahan terdakwa sudah menjadi kewenangan pengadilan tipikor dan saat ini masih tetap dilakukan penahanan di Rumah Tahanan KPK di Pomdam Jaya Guntur, Jakarta.
Selanjutnya, kata Ali, tim jaksa akan menunggu penetapan penunjukan majelis hakim yang akan memimpin persidangan dari ketua pengadilan sekaligus penetapan hari sidang pertama dengan agenda pembacaan surat dakwaan.
Sudarso didakwa dengan dakwaan pertama Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Tipikor juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP atau kedua Pasal 13 UU Tipikor jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sebelumnya, pada hari Jumat (17/12/2021), KPK telah menyerahkan barang bukti dan tersangka Sudarso ke penuntutan untuk segera disidangkan.
Dalam konstruksi perkara, untuk keberlangsungan kegiatan usaha PT Adimulia Agrolestari yang sedang mengajukan perpanjangan HGU mulai 2019 hingga 2024, salah satu persyaratan kembali memperpanjang HGU adalah membangun kebun kemitraan minimal 20 persen dari HGU yang diajukan.
Lokasi kebun kemitraan 20 persen milik PT Adimulia Agrolestari yang dipersyaratkan tersebut terletak di Kabupaten Kampar, Riau, padahal seharusnya di Kabupaten Kuansing.
Untuk memenuhi persyaratan itu, Sudarso kemudian mengajukan surat permohonan kepada Andi Putra dan meminta kebun kemitraan PT Adimulia Agrolestari di Kampar disetujui menjadi kebun kemitraan.
Selanjutnya, Sudarso dan Andi Putra bertemu. Pada saat itu, Andi Putra menyampaikan dibutuhkan minimal Rp2 miliar sebagai kebiasaan dalam mengurus surat persetujuan dan pernyataan tidak keberatan atas 20 persen Kredit Koperasi Prima Anggota (KKPA) untuk perpanjangan HGU yang seharusnya dibangun di Kabupaten Kuansing.
Pada bulan September 2021, sebagai tanda kesepakatan, diduga telah dilakukan pemberian uang pertama oleh Sudarso kepada Andi Putra sebesar Rp500 juta. Pada bulan Oktober 2021, Sudarso diduga kembali menyerahkan uang sekitar Rp200 juta kepada Andi Putra.
Baca juga: KPK apresiasi putusan hakim tolak praperadilan Bupati Kuansing
Baca juga: PN Jaksel tolak gugatan Bupati Kuansing terhadap KPK
Pewarta: Tri Meilani Ameliya
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2022