Saat ini 'bola'-nya ada di pemerintah, tinggal nanti bisa saja mendiskusikan KBGO.
Jakarta (ANTARA) - Ketua Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) DPR RI Willy Aditya mengatakan pihaknya terbuka apabila materi muatan terkait dengan kekerasan berbasis gender online (KBGO) dalam RUU tersebut dikembangkan dalam pembahasan.
"Kami jadikan KBGO menjadi salah satu norma dalam RUU TPKS. Tinggal materi muatan dikembangkan, itu sangat bisa tergantung pada daftar inventarisasi masalah (DIM) dari pemerintah," kata Willy di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu.
Menurut dia, apabila DIM dari pemerintah ingin mengeksplorasi, mengelaborasi, dan membuat turunan lebih perinci, DPR sangat terbuka serta memungkinkan untuk memasukkannya.
Dijelaskan pula bahwa KBGO merupakan respons anggota Panja RUU TPKS saat bahas RUU tersebut sehingga dimasukkan menjadi salah satu jenis kekerasan seksual dalam RUU.
"Saya pikir DPR dan pemerintah akan terbuka saat pembahasan RUU TPKS nanti. Saat ini 'bola'-nya ada di pemerintah, tinggal nanti bisa saja mendiskusikan itu (KBGO)," ujarnya.
Willy menilai aturan terkait dengan KGBO sangat penting diatur lebih perinci karena selama ini dalam kasus prostitusi online, konsumen seolah-olah 'dilindungi'.
Menurut dia, dalam menangani kasus prostitusi online harus menggunakan perspektif korban dari kasus tersebut.
"Seperti kasus CA, ini dieksploitasi namun konsumen seolah-olah 'dilindungi'. Kejadian itu yang harus kita lihat dalam perspektif korban," katanya.
Menurut dia, penegakan hukum terkait dengan kasus kekerasan seksual tidak boleh bertepuk sebelah tangan sehingga menjadi alasan objektif Panja sehingga KGBO menjadi salah satu norma dalam RUU TPKS.
Baca juga: Presiden Jokowi dorong pengesahan RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual
Baca juga: DPR sambut baik respons Presiden dorong pengesahan RUU TPKS
Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2022