Nusa Dua (ANTARA News) - Pemerintah memutuskan untuk menaikkan pajak impor film asing sebesar 100 persen, sebagai upaya melindungi dan menggairahkan produksi film dalam negeri.

"Menaikkan pajak film impor bertujuan melindungi produksi film dalam negeri," kata Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Jero Wacik di Nusa Dua, Bali, Minggu.

Ia mengatakan, keberadaan film Indonesia belakangan ini mulai menggairahkan dengan bangkitnya produksi film-film baru. "Kita akan atur, tata pajak film asing agar film Indonesia semakin banyak dan bermutu," katanya.

Dari kesepakatan yang dicapai, kata dia, intinya pajak film Indonesia akan dikurangi sehingga diharapkan bisa mendorong produksi film dalam negeri lebih banyak lagi.

"Sebaliknya, untuk pajak film impor, pemerintah sepakat untuk menaikkan. walaupun sebelumnya kenaikkan pajak impor sempat mendapat protes dan dikeluhkan para importir film," ucap menteri asal Desa Batur, Kabupaten Bangli itu.

Keberadaan film asing, menurut Wacik tetap diperlukan guna melengkapi film Indonesia yang belum mampu memenuhi kebutuhan masyarakat yang ingin mendapat suguhan hiburan film yang berkualitas.

"Tadinya pajak film asing naik banyak yang ribut, importir mengeluh, sehingga sempat terhenti. Namun kita sepakat menaikkan karena itulah pajak yang pantas," katanya.

Saat ini, kata Menteri Wacik, untuk pemberlakuan kenaikkan pajak film impor sebesar 100 persen tinggal menunggu turunnya Surat Keputusan Menteri Keuangan RI.

"Tinggal SK Menteri Keuangan saja, mudah-mudahan pekan depan sudah keluar," katanya.

Menurut Wacik, semua pihak baik Menbudpar, Menkeu, dan Dirjen Pajak telah sepakat, dengan kenaikan pajak impor ini dan perlunya diatur secara khusus untuk pajak film dalam negeri.

"Memang untuk produksi film dalam negeri harus diatur dengan pajaknya secara khusus," katanya.
(I020/I006)

Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2011