Jadi selain pemberantasan destructive fishing, pemanfaatan ruang laut akan terus kami tertibkan. Terutama terkait kepatuhan terhadap dokumen Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) atau terhadap dokumen Konfirmasi Kesesuaian P
Jakarta (ANTARA) - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) membentuk tim unit reaksi cepat guna meningkatkan pengawasan terintegrasi di sektor kelautan dan perikanan nasional pada 2022.
"Tahun ini perkuatan operasi Kapal Pengawas Perikanan selain melalui dukungan patroli udara, kami juga membentuk Unit Reaksi Cepat PSDKP (Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan)," kata Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Laksamana Muda TNI Adin Nurawaluddin dalam siaran pers di Jakarta, Rabu.
Adin memaparkan, Unit Reaksi Cepat PSDKP akan sigap melakukan respons terhadap dugaan pelanggaran sektor kelautan perikanan.
Selain itu, ujar dia, Unit Reaksi Cepat ini didukung dengan speedboat terbaru yang memiliki kecepatan mencapai 55 knot.
Lebih lanjut Adin menyampaikan bahwa pada tahun ini, juga akan ada penambahan 2 unit kapal pengawasan, 3 unit prasarana pengawasan, dan 4 unit speedboat pengawasan yang akan dibangun untuk memperkuat pengawasan.
Hal tersebut, menurut dia, merupakan bentuk komitmen agar pengawasan di laut semakin kuat.
Selain itu, Adin menjelaskan bahwa peran masyarakat akan diperkuat melalui pembinaan terhadap 1.100 Kelompok Masyarakat Pengawas (Pokmaswas).
Ia menegaskan, penguatan pengawasan terintegrasi adalah untuk mengawal berbagai program terobosan Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono yang ditunjukkan dengan "KKP Accelerate 2022".
Dalam program-program tersebut, lanjutnya, pengawasan didorong bukan hanya pada aspek penindakan perikanan ilegal dan merusak, namun juga upaya penaatan pelaku usaha di bidang kelautan dan perikanan.
“Sesuai arahan Bapak Menteri, bahwa pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan harus menjadi benteng dan tangan kanan menteri dalam mengawal seluruh terobosan KKP," katanya.
Adin menyampaikan bahwa sebagai benteng KKP dalam menjaga kedaulatan pengelolaan perikanan serta mengimplementasikan akselerasi program terobosan, pihaknya beserta jajaran telah menyusun rencana pengawasan baik dari sisi pemantauan operasi armada, pengawasan pengelolaan sumber daya kelautan, pengawasan pengelolaan sumber daya perikanan, dan penanganan pelanggaran.
Ia mengatakan, selain praktik penangkapan ikan yang merusak, potensi pelanggaran pemanfaatan ruang laut juga menjadi fokus KKP saat ini termasuk kegiatan reklamasi, penggelaran kabel dan/atau pipa bawah laut, jasa kelautan, serta pemanfaatan pulau-pulau kecil yang sekarang sedang marak, baik di tingkat pusat maupun daerah.
“Jadi selain pemberantasan destructive fishing, pemanfaatan ruang laut akan terus kami tertibkan. Terutama terkait kepatuhan terhadap dokumen Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) atau terhadap dokumen Konfirmasi Kesesuaian Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL)," kata Adin.
Sedangkan untuk peningkatan pelaku usaha pengelolaan sumber daya perikanan, Adin menjelaskan bahwa KKP akan mendorong peningkatan kepatuhan pelaku usaha melalui pengawasan kepatuhan terhadap 21.750 kapal perikanan dan 700 pelaku usaha pembudi daya ikan.
Baca juga: KKP perkenalkan sistem kontrak dalam kebijakan penangkapan terukur
Baca juga: KKP ajak SKK Migas kelola sumber daya dorong investasi di laut
Baca juga: KKP kuak arkeologi maritim Tidore Kepulauan Maluku Utara
Baca juga: KKP ajak generasi muda dalami hukum laut internasional
Pewarta: M Razi Rahman
Editor: Ahmad Buchori
Copyright © ANTARA 2022