Kenaikan menjadi Rp10 ribu wajar karena sesuai dengan kemampuan seseorang untuk membayar jasa pelayanan yang diterimanyaCirebon (ANTARA) - Tarif pelayanan puskesmas di Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, naik dari sebelumnya Rp4.000 mulai 1 Januari 2022 menjadi Rp10.000 bagi masyarakat yang tidak mempunyai Kartu BPJS Kesehatan.
"Kenaikan menjadi Rp10 ribu wajar karena sesuai dengan kemampuan seseorang untuk membayar jasa pelayanan yang diterimanya berdasarkan penghasilan," kata Sekretaris Dinas Kesehatan Kabupaten Cirebon Edi Susanto di Cirebon, Rabu.
Edi mengatakan kenaikan menjadi Rp10.000 itu berlaku bagi pengunjung yang non-BPJS Kesehatan, sementara yang memiliki BPJS kesehatan atau KIS pemerintah tetap gratis.
Baca juga: Pemkot Cirebon sediakan tes antigen gratis di semua puskesmas
"Jadi yang belum punya BPJS atau KIS saja yang dikenakan tarif. Itu pun ketika berkunjung ke puskesmas," tuturnya.
Kenaikan tarif layanan puskesmas, lanjut Edi, karena semua puskesmas di Kabupaten Cirebon yang berjumlah 60 sudah menjadi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).
Bahkan sebelum menentukan dan menetapkan BLUD itu, pihaknya sudah melakukan studi banding pada tahun 2018 yang hasilnya adalah merumuskan dokumen-dokumen BLUD yaitu sebanyak 21 indikator, salah satu di dalamnya adalah penyesuaian besaran tarif.
Baca juga: Petugas positif, 2 puskesmas dan gedung PSC Cirebon tutup sementara
Edi menambahkan kenaikan besaran tarif kunjungan ke puskesmas diatur dalam Perbup Nomor 157 Tahun 2021, dan sudah diberlakukan sejak awal 2022.
"Bahkan sebelum ditetapkan, kami sudah 'sounding' ke DPRD, Komisi IV, Bapemperda, Komisi II dan Dinas sebagai pembina BLUD," katanya.
Baca juga: Sekda: Kota Cirebon kembali PPKM level 2, meski nol kasus positif
Baca juga: KAI Cirebon layani tes usap PCR di empat stasiun bertarif Rp195 ribu
Pewarta: Khaerul Izan
Editor: Agus Salim
Copyright © ANTARA 2022